0
News
    Home Berita Featured Kasus Nenek Elina Spesial

    3 Kejanggalan Kasus Rumah Nenek Elina yang Dibongkar, dari Tanggal Akta Hingga Alasan Pembongkaran - TribunTrends

    5 min read

     

    3 Kejanggalan Kasus Rumah Nenek Elina yang Dibongkar, dari Tanggal Akta Hingga Alasan Pembongkaran - TribunTrends.com

    Ringkasan Berita:

      TRIBUNTRENDS.COM - Kasus perobohan rumah milik Nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya menimbulkan tanda tanya besar. 

      Peristiwa ini tidak hanya berkaitan dengan klaim kepemilikan, tetapi juga memunculkan berbagai kejanggalan serius dalam proses jual beli yang dijadikan dasar pengosongan dan pembongkaran rumah.

      Mulai dari waktu terbit akta jual beli, perubahan data administrasi tanah, hingga tindakan pengusiran tanpa putusan pengadilan, rangkaian kejadian tersebut memicu dugaan adanya pelanggaran hukum.

      Klaim Pembelian Baru Muncul Jelang Perobohan

      Samuel mengklaim telah membeli rumah dan tanah yang ditempati Nenek Elina sejak 2014 dari Elisa Irawati, kakak kandung Elina dan mengaku memiliki dokumen lengkap.

      Namun, kuasa hukum Elina menyebut klaim itu baru disampaikan secara terbuka pada 2025, tepat sebelum rumah diratakan.

      “Selama ini tidak pernah ada klaim sebagai pembeli, baru pada 2025 tiba-tiba mengaku sudah membeli,” ujar kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja seperti yang dikutip dari Kompas.com.

      Tim kuasa hukum menemukan bahwa akta tersebut baru dikeluarkan pada 24 September 2025.

      Padahal, rumah Nenek Elina telah lebih dahulu dirobohkan pada Agustus 2025. 

      Sebelum akta jual beli terbit, pihak keluarga Elina sempat mengecek status tanah ke Kelurahan Lontar pada 23 September 2025 dan masih tercatat atas nama Elisa Irawati.

      Perubahan Letter C Tanpa Melibatkan Ahli Waris

      Kejanggalan berikutnya berkaitan dengan perubahan Letter C di kelurahan.

      Tim kuasa hukum menemukan adanya pencoretan nama pada 24 September 2025 tanpa melibatkan para ahli waris.

      Padahal, Elisa Irawati telah meninggal dunia pada 2017 dan memiliki enam ahli waris, termasuk Nenek Elina.

      Secara prosedural, perubahan data seharusnya melibatkan seluruh ahli waris yang sah.

      Pihak keluarga menegaskan tidak pernah ada jual beli, hibah, atau kesepakatan apa pun terkait tanah dan bangunan tersebut.

      Menurut kuasa hukum, keluarga baru mengenal Samuel setelah peristiwa ini terjadi.

      Dalam hukum perdata, jual beli atas tanah warisan tanpa persetujuan semua ahli waris berpotensi batal demi hukum.

      Pengusiran dan Pembongkaran

      Tindakan pengusiran dan perobohan rumah dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan.

      Samuel mengakui melakukan tindakan tersebut secara paksa karena Elina menolak keluar dari rumah.

      Namun, kuasa hukum Elina menegaskan bahwa eksekusi semacam itu hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah pengadilan.

      Tindakan pengusiran tersebut berkaitan dengan dugaan hilangnya dokumen penting milik Elina.

      Kuasa hukum menduga dokumen tersebut berada di dalam rumah dan tidak dapat diambil saat pengusiran berlangsung.

      Saat ini, kasus perobohan rumah Nenek Elina telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur dan resmi naik ke tahap penyidikan.

      (TribunTrends.com/Talitha)
      Jangan lewatkan berita-berita TribunTrends.com tak kalah menarik lainnya di Google NewsThreads, dan Facebook
      Baca Selanjutnya:
      Komentar
      Additional JS