0
News
    Home Amnesty Berita DPR Featured HAM KUHAP KUHP Spesial

    Amnesty Desak Pemerintah dan DPR Batalkan KUHP-KUHAP Baru karena Berpotensi Langgar HAM - NU Online

    6 min read

     

    Amnesty Desak Pemerintah dan DPR Batalkan KUHP-KUHAP Baru karena Berpotensi Langgar HAM

    NU Online  ·  Kamis, 1 Januari 2026 | 20:00 WIB. 


    Gambar hanya sebagai ilustrasi berita. (Foto: freepik)

    Mufidah Adzkia

    Jakarta, NU Online

    Pemerintah dan DPR didesak untuk membatalkan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru karena dinilai tidak menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM) serta berpotensi melanggengkan penyalahgunaan kekuasaan negara.


    Desakan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, dalam Konferensi Pers Deklarasi Indonesia Darurat Hukum yang diselenggarakan secara daring oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Kamis (1/1/2026).


    “Hukum Acara Pidana berfungsi untuk memastikan bahwa alat-alat kekuasaan negara tidak disalahgunakan. Sayangnya, hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru saat ini tidak memberikan keyakinan bahwa keadilan, perlindungan hak asasi manusia, serta pencegahan penyalahgunaan kekuasaan akan terjamin. Oleh karena itu, kami mendesak agar kedua undang-undang ini dibatalkan dan tidak diberlakukan,” ujarnya.

    Baca Juga

    RKUHP Sah, Berisik Tengah Malam dan Ganggu Tetangga Didenda Rp10 Juta


    Usman menjelaskan, deklarasi kedaruratan hukum tersebut didorong oleh kondisi faktual di lapangan, di mana masih banyak warga negara yang dipenjara bukan karena melakukan kejahatan, melainkan karena menyampaikan pendapat kritis, mengungkap penyalahgunaan kekuasaan, serta mengorganisasi protes terhadap ketidakadilan.


    Ia menilai, KUHP dan KUHAP baru merupakan produk legislasi yang bermasalah sejak proses pembentukannya. Menurutnya, kedua undang-undang tersebut lahir melalui proses yang tidak transparan dan sarat muatan pasal yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.


    “Hukum pidana baru (KUHP baru) dan hukum acara pidana baru (KUHAP baru) merupakan produk legislasi yang cacat. Undang-undang ini lahir dari proses yang ugal-ugalan, tidak transparan, serta sarat dengan pasal-pasal yang bermuatan anti-negara hukum, anti-keadilan, dan anti-hak asasi manusia,” tegasnya.


    Salah satu persoalan serius yang disoroti Amnesty, lanjut Usman, adalah perluasan kriminalisasi terhadap warga negara, terutama dalam konteks kritik terhadap Presiden, pejabat negara, maupun institusi negara.

    Baca Juga

    DPR Sebut KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026


    Selain itu, KUHP baru dapat memperluas kewenangan aparat penegak hukum tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai.


    “Misalnya, KUHP baru justru memperluas kriminalisasi terhadap warga negara dalam konteks kritik terhadap Presiden, pejabat negara lainnya, maupun instansi negara. Bahkan, undang-undang ini memberikan kewenangan yang semakin luas kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, yang nyaris tanpa pengawasan yang memadai,” tambahnya.


    Usman juga menyinggung kondisi para tahanan yang kerap mengalami ketidakadilan, termasuk praktik penyiksaan, penyalahgunaan kewenangan, serta sulitnya memperoleh penangguhan penahanan atau pembebasan. Ia menilai situasi tersebut tidak dapat dilepaskan dari arah kebijakan politik pemerintah yang cenderung meredam kritik publik.


    “Hal ini membawa kami pada kesimpulan bahwa penangkapan-penangkapan tersebut bukan semata-mata persoalan kewenangan kebijakan kepolisian, melainkan bagian dari kebijakan politik pemerintahan hari ini untuk meredam kritik dan membungkam suara-suara kritis,” ungkapnya.

    Baca Juga

    5 Pasal Kontroversial yang Paling Disorot dalam KUHP Baru


    Menurut Usman, keberlakuan KUHP dan KUHAP baru justru akan memperburuk situasi tersebut karena menghidupkan kembali pasal-pasal anti-kritik serta memberikan kewenangan yang nyaris tak terbatas kepada aparat negara. Kondisi ini, katanya, membuka ruang luas bagi kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan.


    Ia juga menyoroti meningkatnya ancaman dan teror terhadap warga yang bersuara kritis, seiring kembalinya larangan mengkritik negara melalui pasal-pasal bernuansa kolonial.


    “Kita berada di tengah situasi di mana semakin banyak warga masyarakat yang bersuara kritis mengalami teror dan ancaman terhadap keselamatan jiwa mereka. Kasus terbaru menimpa aktivis lingkungan Iqbal Damanik, serta sejumlah pemengaruh seperti Virgiawan Aurellio, DJ Donny, hingga Sherly Annavita,” paparnya.


    Usman mengakui adanya asas hukum lex posterior derogat legi priori, yakni hukum baru mengesampingkan hukum lama, yang seharusnya dapat memberikan perlindungan bagi warga. Namun, menurutnya, asas tersebut menjadi tidak relevan karena substansi hukum yang baru justru lebih represif.

    Baca Juga

    KUHAP Ngebut: Hasrat Negara Berkuasa hingga Kamar Tidur Rakyatnya


    “Kita tidak menginginkan adanya ketidakpastian keadilan, ketidakpastian perlindungan hak asasi manusia, serta ketidakpastian dalam memastikan bahwa negara tidak kembali menyalahgunakan kekuasaannya. Dalam negara demokratis, hukum pidana dan hukum acara pidana memiliki peran yang sangat sentral,” jelasnya.


    Senada dengan Amnesty, Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Madina Rahmawati menilai KUHAP yang baru disahkan dan akan diberlakukan padapada 22 Januari 2026 justru lebih buruk dibandingkan KUHAP yang berlaku saat ini. Salah satu yang disorotnya adalah perluasan pengecualian izin hakim yang kini bergantung pada penilaian subjektif aparat penegak hukum.


    “Pemerintah dan DPR memang kerap menyatakan bahwa pemblokiran, penggeledahan, dan penyitaan harus dilakukan dengan izin hakim. Namun dalam praktiknya, izin hakim tersebut dapat dikecualikan berdasarkan pertimbangan individual penyidik yang bersifat sangat subjektif,” jelasnya.


    Madina juga mengkritik sejumlah mekanisme baru, seperti penyelesaian perkara tanpa pengawasan yang memadai, pembayaran denda damai, serta pengakuan bersalah di tahap penyidikan dan penuntutan yang tidak disertai aturan akuntabilitas yang jelas.

    Baca Juga

    Masyarakat Nilai RUU KUHAP Jadi Ancaman Serius bagi Kebebasan Sipil


    “Saya menyatakan dan mendeklarasikan bahwa kondisi ini lebih buruk dibandingkan kondisi sebelumnya. Situasi ini tidak hanya menunjukkan kemunduran, tetapi juga berpotensi menimbulkan keadaan darurat hukum,” ujarnya.


    Menurut Madina, kondisi tersebut perlu dipantau secara serius karena berpotensi menimbulkan kekacauan dalam sistem hukum pidana nasional.


    “Kondisi ini patut kita pantau bersama. Saya meyakini bahwa akan terjadi banyak kekacauan hukum. Kekacauan tersebut dapat menjadi dasar yang kuat untuk mendorong Presiden agar menerbitkan Perppu penundaan pemberlakuan KUHAP dan KUHP yang baru,” pungkasnya.

    Komentar
    Additional JS