Aneh Bin Ajaib Cuma Dua yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Haji, Bos Maktour Fuad Masyhur Lolos - Inilah
Aneh Bin Ajaib Cuma Dua yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Haji, Bos Maktour Fuad Masyhur Lolos
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Foto: Dok. Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 oleh KPK, memunculkan tanda tanya besar.
Pasalnya, pemilik travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur yang ikut dicekal bersama Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini tidak dijadikan tersangka oleh KPK. Tidak dijadikannya Fuad sebagai tersangka bersama Yaqut dan Gus Alex dianggap sebagai keanehan atau kejanggalan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta, Hudi Yusuf menilai tidak cukup hanya Yaqut dan Gus Alex yang dijadikan tersangka. Jadi, masih ada pihak-pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mereka yang menikmati dari hasil kuota haji 2024 itu, seperti pemilk biro haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Selain itu juga, kata Hudi, para pejabat yang mengikuti perintah Menag Yaqut saat itu. “Karena hal ini tidak mungkin dilakukan sendiri oleh Menag, karena itu aliran dana harus didalami siapa A sampai Z yang menerima," ujar Hudi menambahkan kepada Inilah.com.
Senada dengan Hudi, Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menekankan KPK semestinya juga menetapkan Fuad Masyhur sebagai tersangka kuota haji karena sebagai pihak yang ikut dicekal bersama Yaqut. Sebab, salah satu syarat di KUHP baru, pencekalan hanya untuk tersangka.
Adapun penetapan tersangka terhadap Yaqut dinilai Chairul sudah tepat karena hal ini berkaitan dengan keputusan Menag pada waktu itu. “Yang membuat keputusan membagi kuota haji tambahan 2024, 50 persen reguler dan 50 persen haji plus. Keputusan ini bertentangan dengan UU, sehingga dipandang sebagai perbuatan melawan hukum," jelas dia.
Fuad Masyhur Diduga Ada Beking
Tidak ditetapkannya bos travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus korupsi kuota haji diduga kuat ada yang membekingi. Berdasarkan informasi yang dihimpun Inilah.com, Fuad dilindungi oleh “orang kuat” berinisial F.
Sebelumnya di tengah alotnya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag ini, beredar foto pertemuan Yaqut, Fuad Masyhur, dan sejumlah pelaku bisnis haji dan umrah.

Ketika itu Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbie membantah pertemuan Yaqut dan Fuad serta sejumlah pengusaha biro Travel di Wisma Maktour di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, 2024 lalu terkait bagi bagi kuota. "Tidak benar. Jangan mengada-ada. Tidak pernah ada pertemuan di Wisma Maktour apalagi semasa menjabat sebagai Menteri Agama," kata Anna ketika dihubungi Inilah.com, Senin (22/9/2025) lalu.
Baca Juga:
Adapun Yaqut sebelumnya sudah pernah diperiksa saat kasus ini masih di tahap penyelidikan pada Kamis (7/8/2025), serta setelah naik ke tahap penyidikan pada Senin (1/9/2025). Sementara Fuad Masyhur diperiksa penyidik KPK pada Kamis (28/8/2025).
Hudi Yusuf tidak menampik dugaan ada pihak yang melindungi Fuad Masyhur, sehingga tidak dijadikan tersangka seperti Yaqut dan Gus Alex.
“Kan dia sudah dicekal, artinya dia enggak boleh keluar negeri, ditahan di dalam NKRI. Sebenarnya statusnya itu, dan pas ‘ditahan’ di NKRI tapi enggak jelas nih, kenapa KPK tidak menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka ya. Ya kalau dihukum di Indonesia bisa-bisa saja, ada beking, apa ada hal-hal yang lain itu bisa-bisa saja,” ujar Hudi.
“Tapi saya juga memang aneh, kenapa enggak berbarengan ya diumumkan (status tersangka) dengan Yaqut dan staf khususnya (Gus Alex). Dengan belum ditetapkannya Fuad Masyhur sebagai tersangka, ini memang satu keanehan. Apa ada beking, apa ada yang lain,” tambah dia.
Mestinya Jadi Tersangka
KPK seharusnya mengusut aliran dana dugaan korupsi kuota haji ini. Ada dugaan dana haram itu tidak masuk ke asosiasi pengusaha haji dan umrah, tetapi justru mengalir ke Maktour. Itu sebabnya penyidikan KPK harusnya diarahkan ke kemana dana itu ditampung. Kuat dugaan ada unsur suap dalam bagi-bagi kuota haji ini.
Fuad Masyhur diduga menggunakan asosiasi untuk mendapatkan tambahan kuota, tapi dalam pelaksanaannya dia gunakan perusahaannya untuk menampung uang haram dan paspor jemaah yang mendapat kuota haji. Diduga uang haram itu ditampung oleh IRM di Maktour.
Dengan demikian, Hudi Yusuf menekankan, seharusnya Fuad Mashyur memang ditetapkan jadi tersangka bersama Yaqut dan Gus Alex. “Jadi tersangka, iya harus. Orang dicekal, ya, tidak boleh kemana-mana. Apalagi sudah diperiksa. Kenapa begitu gitu lho? Apa bukti-buktinya kurang, atau ada hal-hal lain tuh, kalau menurut saya seperti itu,” kata Hudi.
“Kan seyogyanya yang menikmati uang kuota haji kan tetap harusnya jadi tersangka, kalau memang ada menikmati uang kuota haji itu. Oleh karena itu, kalau yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, ini satu keanehan ya. Karena enggak mungkin tuh, korupsi kan berdiri sendiri tuh enggak mungkin,” tambah Hudi menegaskan lagi.
Oleh karena itu, sambung dia, pejabat-pejabat Kementerian Agama lain yang bekerja sama dengan travel-travel haji saat itu harus didalami oleh KPK untuk menentukan apakah terlibat atau terima komisi atau sebagainya. “Kalau memang sudah diperiksa beberapa kali, masa tidak ditemukan sih alat bukti yang lain?” ucap Hudi mempertanyakan kembali.
Ia menegaskan, dengan Yaqut dan Gus Alex sudah menjadi tersangka, sementara Fuad Masyhur yang juga dicekal tapi tidak dijadikan tersangka, menunjukkan indikasi dan dugaan kongkalikong dengan perusahaan travel haji.
Baca Juga:
“Makanya oleh karena itu KPK harus segera didalami. Masa dua alat bukti saja tidak dapat ditemui, sehingga KPK ragu-ragu menetapkan seseorang menjadi tersangka. Begitu, kan satu paket sebetulnya. Bisa menentukan Yaqut jadi tersangka, stafsusnya jadi tersangka, masa perusahaan travel belum dapat ditemukan. Iya kan? Pasti ada alat bukti,” beber Hudi.
Adapun ketika Inilah.com menghubungi Fuad Masyhur untuk mengkonfirmasi masalah ini, ia menyerahkan kepada KPK.
"Biarkan KPK bekerja, biarkan supaya lebih objektif. Apapun yang dilakukan terbaik oleh KPK insya Allah untuk kebaikan kita semua bersama," kata Fuad Masyhur.
"Insya Allah Maktour profesional 41 tahun selalu bekerja sesuai dengan aturan hukum, tidak pernah ada buat pelanggaran, kami selalu jaga sekecil apapun. Kami sangat profesional menjaga amanat umat," tambah dia.
Pengembalian Uang Tetap Harus Diproses Pidana
KPK mengungkap perkembangan terbaru dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Hingga saat ini, total pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut telah mencapai sekitar Rp100 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan. “Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar, ini masih akan terus bertambah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Hudi Yusuf menegaskan, dengan adanya pengembalian uang tersebut tidak membuat proses hukum pidana berhenti. “Ya enggak bisa. Pengembalian kan perdata. Tapi kalau pidana kan perbuatan, perbuatannya kan sudah terjadi. Ya walaupun dikembalikan, tapi ya tidak bisa gitu lho. Ya paling kalau mengurangi hukuman boleh. Tapi tindak pidananya kan terjadi itu. Kalau sudah terjadi ya enggak bisa, perbuatan tidak bisa dibatalkan begitu saja,” jelas Hudi.
Dalih KPK Fuad tak Jadi Tersangka
Meski Fuad Masyhur telah dicekal bersama Yaqut, namun Fuad hingga kini tak dijadikan tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berdalih penyidik KPK masih fokus mengusut dua tersangka kuota haji khusus, yakni Yaqut dan Gus Alex meskipun keduanya sebelumnya juga dicekal bersama Fuad Masyhur.
Menurut Budi pihaknya tetap membuka pintu menetapkan tersangka lain pada kemudian hari. "Saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dua orang tersebut. Jadi nanti kita masih akan fokus terkait dengan penyidikan untuk dua tersangka ini," kata Budi, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga:
Ia menyebut penetapan tersangka yang sudah dilakukan termasuk bagian awal dari proses penegakan hukum yang berjalan secara bertahap. Penyidik saat ini mengutamakan pembuktian unsur-unsur utama tindak pidana korupsi. "Ini akan fokus dulu kesini (Yaqut dan Alex) nanti penyidikan kan akan terus berlanjut nanti kita akan lihat kembali ke depan," kata Budi.