0
News
    Home Berita Bursa Efek Indonesia Featured Keuangan Spesial Trading Halt

    Apa Itu Trading Halt yang Diterapkan BEI? Ini Arti, Aturan, dan Dampaknya - Inilah

    5 min read

     

    Apa Itu Trading Halt yang Diterapkan BEI? Ini Arti, Aturan, dan Dampaknya

    Mengenal apa itu trading halt. (Foto: Antara)

    Ukuran Font
    KecilBesar

    Busa Efek Indonesia (BEI) menerapkan trading halt menyusul IHSG yang terus melemah. Lalu, apa sebenarnya arti dari trading halt? 

    Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sedang menjadi pembicaraan di kalangan investor pasar modal Indonesia dalam beberapa hari. 

    IHSG anjlok 7,35 persen ke level 8.320,55 pada 28 Januari. Sehari kemudian, saham gabungan makin melemah 8 persen ke level 8.261,79. 

    Kondisi ini dipicu pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI), yang menyoroti kekhawatiran investor global tentang transparansi kepemilikan saham di Indonesia. 

    Ada sejumlah saham Indonesia berkapitalisasi besar yang masuk dalam perdagangan global indeks MSCI. 

    Salah satunya adalah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang sempat melemah 6,33 persen ke Rp7.025 per lembar saham. 

    Situasi ini lalu membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan kebijakan trading halt. Lantas, apa itu trading halt dan bagaimana dampaknya? 

    Apa Itu Trading Halt dan Bagaimana Aturannya?

    Trading halt merupakan penghentian sementara perdagangan saham di bursa efek ketika IHSG turun menyentuh batas tertentu. 

    Ini diberlakukan untuk menjaga perdagangan saham di bursa tidak anjlok. Selain itu, trading halt juga memberi waktu bagi investor untuk mencerna informasi dan menghindari panic selling.  

    Selama periode trading halt, investor tidak bisa melakukan transaksi. Namun, pesanan yang sudah masuk akan tetap antre dalam sistem hingga perdagangan dibuka lagi. 

    Kebijakan trading halt diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00002/BEI/04-2025. 

    Surat itu menjelaskan perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat, serta penyesuaian batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB). 

    Jika terjadi penurunan IHSG dalam satu hari bursa yang sama, BEI akan melakukan tindakan sebagai berikut: 

    1. Trading halt selama 30 menit apabila penurunan IHSG hingga lebih dari 8 persen.
    2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen. 
    3. Jika penurunan IHSG mencapai 20 persen, BEI melakukan trading suspend sampai akhir sesi atau lebih setelah mendapat keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Adapun ini bukan kali pertama BEI menerapkan trading halt. Kebijakan serupa juga pernah diberlakukan selama tahun 2020 dan 2025. 

    Pada 8 April 2025, trading halt diterapkan setelah IHSG mengalami penurunan hingga 9,16 persen ke level 5.914,28. 

    Dampak Trading Halt 

    Pemberlakuan trading halt menimbulkan dampak positif dan negatif. 

    Salah satu dampak positifnya adalah memberikan waktu bagi investor agar lebih tenang menghadapi situasi. 

    Selain itu, trading halt juga bisa mencegah adanya kepanikan atau panic selling, yakni saat investor berlomba-lomba menjual saham karena khawatir rugi. 

    Panic selling itu bisa membuat pasar saham lebih buruk. Sementara, dampak negatifnya adalah pesanan yang belum diselesaikan bisa dibatalkan. 

    Selain itu, trading halt pun bisa menyebabkan ketidakpastian dan berpengaruh terhadap kepercayaan investor. 

    Aturan trading halt juga sangat berpengaruh pada investor jangka pendek yang tidak bisa langsung melakukan transaksi.

    .

    .

    Dapatkan Informasi Terupdate dan Paling Menarik Seputar Bisnis dan Ekonomi di Laman Google News Inilah.com.


    Komentar
    Additional JS