Batas Wilayah Bergeser, Tiga Desa Kaltara Dikabarkan “Diklaim” Malaysia - Fajar
FAJAR.CO.ID - Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI, Komjen Pol Makhruzi Rahman, mengungkapkan adanya pergeseran batas wilayah di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia yang berdampak pada tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan Makhruzi dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Dalam paparannya, Makhruzi menjelaskan bahwa persoalan ini berkaitan dengan Outstanding Boundary Problem (OBP), yakni sejumlah segmen batas negara yang belum sepenuhnya terselesaikan dan telah menjadi pembahasan antara Indonesia dan Malaysia, khususnya di wilayah Pulau Sebatik yang secara geografis memang terbagi dua oleh garis perbatasan kedua negara.
“Ada tiga OBP yang telah disepakati melalui penandatanganan nota kesepahaman pada Joint Indonesia–Malaysia ke-45 tanggal 18 Februari 2025 di Pulau Sebatik, yakni pada titik B-2700, B-3000, patok Simantipal,” ujar Makhruzi.
Kesepakatan tersebut, lanjutnya, menyisakan sekitar 127 hektare wilayah di Pulau Sebatik yang tetap berada dalam kedaulatan Indonesia.
Selain itu, masih terdapat empat segmen OBP lain di sektor barat Kalimantan Barat yang belum rampung, yakni di D-400, Gunung Rayan, Sibuan, dan Batu Aum.
Keempat segmen tersebut saat ini masih berada dalam tahapan survei lapangan secara unilateral oleh tim teknis perundingan RI, serta pembahasan melalui mekanisme information exchange discussion untuk menyusun kerangka acuan kerja (TOR) dan standar operasional prosedur (SOP).
Dalam konteks wilayah Kabupaten Nunukan, Makhruzi mengungkapkan adanya dampak administratif dari penyelesaian OBP tersebut.
“Pada wilayah eks OBP Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya kini masuk ke wilayah Malaysia,” ungkapnya.
Tiga desa yang dimaksud adalah Desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas.
Meski demikian, Makhruzi menegaskan bahwa Indonesia juga memperoleh tambahan wilayah sebagai hasil penataan batas negara tersebut.
“Total wilayah yang masuk ke Indonesia kurang lebih 5.207 hektare. Tambahan lahan ini sebelumnya merupakan wilayah Malaysia dan diusulkan untuk mendukung pembangunan kawasan perbatasan, termasuk sebagai pengganti kawasan hutan guna pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) serta pengembangan Free Trade Zone,” jelasnya.
Pemerintah, kata Makhruzi, terus berupaya memastikan penataan batas wilayah dilakukan secara terukur, berdasarkan kesepakatan bilateral, serta tetap mengedepankan kepentingan nasional dan pembangunan kawasan perbatasan. (int)