0
News
    Home Berita Featured LKMN Royalti Spesial

    Dana Royalti Pencipta Lagu Rp 14 Miliar Diduga Tertahan di LMKN - Kompas

    3 min read

     

    Dana Royalti Pencipta Lagu Rp 14 Miliar Diduga Tertahan di LMKN

    Kompas.com, 6 Januari 2026, 18:45 WIB
    Lihat Foto

    JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan pencipta lagu dari Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala), Ali Akbar, mengeklaim adanya dana royalti sebesar Rp 14 miliar milik para pencipta lagu yang saat ini tertahan di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

    Pernyataan tersebut disampaikan Ali Akbar saat menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026).

    Kedatangannya bersama sejumlah pencipta lagu bertujuan untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait tata kelola royalti musik.

    Pencipta lagu "Bara Timur" itu menjelaskan, dana tersebut awalnya dihimpun oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

    Gabungan Pasukan Keamanan Dikerahkan Siaga di Caracas Usai Penangkapan Nicolas Maduro

    Namun, pihak LMKN diduga meminta dana tersebut dengan ancaman pembekuan operasional LMK.

    "Sudah ada dana sekitar Rp 14 miliar yang diminta oleh LMKN dari LMK. Ini uangnya para pencipta lagu yang bersandar pada royalti," ujar Ali Akbar saat ditemui di depan Gedung KPK.

    Menurut Ali, dana tersebut diminta sebagai fee administratif sebesar 8 persen.

    Ia mengeklaim, meskipun dana tersebut telah diserahkan, LMKN tetap membekukan sistem operasional LMK terkait.

    "WAMI memberikan karena ditekan, tapi sampai hari ini masih dibekukan. Kenapa dibekukan? Karena dia mau merampas sistem yang digunakan oleh WAMI untuk konek dengan platform digital," katanya.

    Ali menambahkan bahwa langkah LMKN ini dianggap menyalahi Undang-Undang.

    Ia menilai secara aturan hukum, LMKN tidak memiliki kewenangan untuk menarik dana royalti secara langsung.

    Masalah tata kelola ini diprediksi berdampak langsung pada pendapatan para musisi dalam waktu dekat.

    Ali menyebut, ketidakmampuan LMKN dalam melakukan penagihan secara efektif berpotensi membuat distribusi royalti pada Maret 2026 mendatang menjadi nihil.

    "Kita tidak ramai-ramai ke sini kalau tata kelola royalti dari awal baik. WAMI sudah ancang-ancang, royalti pencipta lagu semua nol di bulan Maret nanti," ucap Ali.

    60 Pencipta Lagu

    Sebagai informasi, laporan ini diklaim didukung oleh sedikitnya 60 pencipta lagu tanah air.

    Sederet nama yang tercatat dalam daftar pendukung, di antaranya Rento Saky (Tenda Biru), Eko Saky (Jatuh Bangun), Yuke NS (Tinggallah Kusendiri), hingga ahli waris Is Haryanto (Sepanjang Jalan Kenangan).

    Adapun laporan tersebut kini telah resmi diterima oleh bagian pengaduan masyarakat KPK untuk ditelaah lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

    Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang
    Komentar
    Additional JS