DPR Usul Tanah Bekas HGU Dibagikan ke Korban Bencana di Sumatera - Okezone
JAKARTA – DPR RI mengusulkan pemberian bidang tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang masa pakainya habis atau sudah selesai kepada warga terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Usul ini disampaikan langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Pemberian bidang tanah ini ditujukan untuk memulihkan perekonomian masyarakat, mengingat banyak warga kehilangan mata pencaharian pasca-bencana yang melanda ketiga provinsi tersebut.
“Banyak rakyat kehilangan mata pencaharian. Tadi kami memaparkan bahwa di satu sisi ada HGU yang izinnya akan habis, ada HGU yang dinyatakan tanah terlantar, apakah itu bisa didistribusikan kepada rakyat sebagai sarana memulihkan perekonomian,” ujar Menteri Nusron dalam Raker dan RDP bersama Komisi II DPR RI, Senin (19/1/2026).
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa pemberian HGU bekas pakai kepada korban bencana merupakan keputusan politik yang harus mendapatkan persetujuan jajaran kabinet Merah Putih. Ia menyebut usulan tersebut akan dibahas dalam rapat sidang kabinet.
“Itu konsen yang baik dan menjadi topik yang bagus, dan akan kami sampaikan. Ini adalah keputusan politik, tentunya akan kita bahas di level yang lebih tinggi, minimal melalui ratas kabinet,” tambahnya.
Menteri Nusron juga memaparkan sejumlah potensi HGU yang bisa diberikan kepada korban bencana. Misalnya di Provinsi Aceh, terdapat HGU seluas 80.047 hektare yang berstatus tanah terlantar. Selain itu, ada 10 HGU seluas 2.546 hektare yang berjarak sekitar 1 km dari lokasi bencana.
Ada juga 3 HGU dengan luas total 1.681 hektare yang masa berlakunya akan segera berakhir. Lahan ini berada dalam radius 1 km dari lokasi bencana dan siap diberikan kepada korban.
“Seandainya ini digunakan untuk Huntap, ingin memakai eks HGU yang jaraknya 1 km, aman, kami sudah siapkan,” kata Nusron.
Di Sumatera Utara, terdapat 18 HGU dengan luas 24.418 hektare. Dari jumlah tersebut, 15 HGU seluas 22.771 hektare tercatat sebagai tanah terlantar, sedangkan 3 HGU seluas 1.647 hektare akan segera habis masa berlakunya.
Sementara di Sumatera Barat, terdapat 33 HGU dengan luas total 88.445 hektare. Selain itu, ada 2 HGU seluas 1.249 hektare yang ditetapkan sebagai tanah terlantar, berjarak sekitar 1 km dari lokasi bencana, serta 5 HGU seluas 1.349 hektare yang masa berlakunya akan segera habis.
(Feby Novalius)
Lihat juga: Lagu Ciptaan Cowok Ini Easy Listening!