0
News
    Home Berita Featured Kasus Kemenaker Spesial TKA

    Eks Sekjen Kemenaker Diduga Beli Mobil Pakai Uang Hasil Peras Izin TKA - VIVA

    6 min read

     

    Eks Sekjen Kemenaker Diduga Beli Mobil Pakai Uang Hasil Peras Izin TKA

    JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Heri Sudarmanto (HS) membeli sejumlah kendaraan menggunakan uang hasil pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.

    “Dari uang yang ditampung di rekening kerabatnya tersebut, ada yang digunakan untuk membeli mobil,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Baca juga: KPK Duga Eks Sekjen Kemenaker Pakai Rekening Kerabat untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

    Heri disebut menampung uang Rp 12 miliar hasil pemerasan di rekening kerabatnya. Uang ini kemudian digunakan untuk membeli sejumlah kendaraan, termasuk mobil Toyota Innova Zenix Tahun 2024.

    “Uangnya berasal dari agen TKA juga. Saat ini mobilnya juga sudah disita penyidik,” lanjut Budi.

    Pesawat ATR yang Hilang Kontak Digunakan untuk Pengawasan Laut

    Uang dari rekening kerabat Heri ini kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset.

    “Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” lanjut Budi.

    Heri disebut menerima uang dalam kasus pemerasan tersebut dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama (2018-2023).

    Setelah pensiun pun, Heri masih menerima aliran uang dari para agen TKA.

    Meski sudah pensiun, Heri disebut masih punya pengaruh untuk mengatur proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    “Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker,” lanjut Budi.

    Budi mengatakan, penyidik masih terus melacak dan menelusuri dugaan aliran-aliran yang terkait dengan perkara ini.

    Baca juga: Eks Sekjen Kemenaker Diduga Terima Uang Hasil Peras Izin TKA Pakai Rekening Kerabat

    “Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” ucap dia.

    Sebelumnya, KPK menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru terkait kasus pemerasan pengurusan izin RPTKA di Kemenaker pada Rabu (29/10/2025).

    Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK pernah memanggil Heri Sudarmanto sebagai saksi terkait kasus pemerasan pengurusan izin TKA di Kemenaker pada Rabu (11/6/2025).

    Tak hanya itu, KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah Heri Sudarmanto pada Selasa (28/10/2026). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit mobil dan sejumlah dokumen.

    Baca juga: KPK Duga Ada Pemberiaan Kompensasi bagi Wakil Katib PWNU DKI dari Travel Haji

    KPK mengatakan penyitaan satu unit mobil dilakukan untuk pembuktian proses penyidikan perkara.

    “Sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

    Saat ini, delapan terdakwa tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mereka adalah:

    Eks Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Suhartono; Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.

    Kemudian Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA;

    Baca juga: KPK Tak Segan Jerat Eks Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto Pakai Pasal TPPU

    Lalu, Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) selaku staf.

    Para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri dengan memeras mereka yang membutuhkan dokumen RPTKA.

    Rinciannya, Suhartono Rp 460 juta; Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T.

    Devi Rp 3,25 miliar; Gatot Rp 9,48 miliar; Putri sebesar Rp 6,39 miliar; Jamal Rp 551,16 juta; dan Alfa Rp 5,24 miliar.

    Jika dijumlah, total uang yang diterima para terdakwa mencapai Rp 135,29 miliar.

    Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

    Komentar
    Additional JS