0
News
    Home Berita Featured Malaysia Nunukan Spesial

    Gara-gara Batas Wilayah Geser, Sebagian Desa di Nunukan Masuk Malaysia - detik

    7 min read

     

    Gara-gara Batas Wilayah Geser, Sebagian Desa di Nunukan Masuk Malaysia

    Foto: Pulau Sebatik, batas antara Indonesia dan Malaysia (Rakhmad Hidayatulloh/detikcom).
    Jakarta -

    Garis batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia bergeser. Akibatnya, tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara masuk ke wilayah Malaysia.

    Hal ini disampaikan Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan (BNPP) Komjen Pol Makhruzi Rahman dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026). Makhruzi mulanya menjelaskan adanya Outstanding Boundary Problem (OBP) yang telah disepakati Indonesia dan Malaysia terkait Pulau Sebatik.

    "Ada tiga OBP yang telah disepakati dengan penandatanganan memorandum of outstanding pada Joint Indonesia-Malaysia ke-45 pada tanggal 18 Februari tahun 2025 di Pulau Sebatik, yaitu pada B-2700 dan B-3000 ini patok dan Simantipal. Ini menyisakan kurang lebih 127 hektare yang ada di Pulau Sebatik masuk ke wilayah Indonesia," kata Makhruzi dalam rapat.

    Ia menyebutkan ada empat segmen OBP di sektor barat, Kalimantan Barat. Pembahasan terkait ini masih dalam tahap perundingan terkait standard operating proceduru (SOP) dan term of reference (TOR).

    "Kemudian, terdapat empat segmen OBP di sekitar sektor Barat, Kalimantan Barat yang belum kita tuntaskan, yaitu di D-400, OBP D-400, Gunung Raya, Sibuhuan, dan Batu Aum dalam tahap survei lapangan. Secara unilateral tim teknis perundingan RI dan pelaksanaan information exchange discussion antara untuk membahas TOR dan SOP," katanya.

    Ia kemudian menjelaskan perbatasan wilayah di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dengan Malaysia. Menurut dia, ada tiga desa di Nunukan yang sebagian wilayahnya masuk Malaysia.

    "Yang keempat pada wilayah eks OBP Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Malaysia," ujar Makhruzi.

    3 Desa Masuk Malaysia

    Adapun tiga desa itu adalah Desa Kabungalor, Desa Lipaga, dan Desa Tetagas. Kendati demikian, sekitar 5.207 hektare wilayah yang sebelumnya masuk ke Malaysia menjadi pengembangan free trade zone.

    "Kita, yang masuk wilayah Malaysia itu terdapat Desa Kabungalor, Desa Lipaga, Desa Tetagas, dan total wilayah yang masuk ke Indonesia kurang lebih, kurang lebih 5.207 hektare," ujar Makhruzi.

    "Jadi masuk ke wilayah Indonesia. Kemudian, ada tambahan kurang lebih 5.200, kurang lebih 5.207 hektare ini lahan sebelumnya menjadi wilayah Malaysia, diusulkan menjadi mendukung pembangunan kawasan perbatasan sebagai pengganti kawasan hutan untuk pembangunan PLBN dan pengembangan free trade zone," imbuhnya.

    Ratusan Hektare Wilayah Kembali ke Indonesia

    Makhruzi mengatakan wilayah seluas 127,3 hektare (ha) di Pulau Sebatik kembali ke Indonesia. Hal ini menjadi kesepakatan bersama usai pelaksanaan survei perubahan garis batas antara RI dan Malaysia.

    "Dampak teritorial dan reposisi definitif hasil survei bersama tahun 2019 ini telah ditetapkan sebagai batas definitif. Perubahan garis batas ini memberikan dampak teritorial berupa penambahan wilayah seluas 127,3 hektare. Jadi kembali ke Indonesia di Pulau Sebatik 127,3 hektare bagi Indonesia," kata Makhruzi.

    Makhruzi mengatakan lahan seluas 4,9 hektare wilayah di Pulau Sebatik masuk ke Malaysia. Ia mengatakan pembangunan pilar di Desa Sungai Limau, Sebatik Tengah, Nunukan, Kalimantan Utara, juga sudah dilakukan.

    "Sebelumnya bagian Malaysia dan perpindahan wilayah ini seluas 4,9 hektare menjadi bagian dari pihak Malaysia. Kemudian proses patok lama telah dilaksanakan secara bilateral pada 7-14 November 2025 yang mulai dari patok pilar ke-9 atau pilar lama ini di Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah," ujar Makhruzi.

    "Telah dilaksanakan survei bersama tim penanganan dan verifikasi data dan lahan atas perubahan batas wilayah negara Republik Indonesia Pulau Sebatik pada tanggal 19-28 September 2025 dan survei verifikasi jumlah tanaman dan tumbuhan tanam tumbuh dan bangunan di wilayah terdampak perubahan garis batas RI Malaysia pulau sebatik pada tanggal 22-27 Oktober 2025," sambungnya.

    Ia menjelaskan soal lahan yang terdampak dari perubahan batas wilayah ini. Dikatakan sebanyak 55 unit bangunan di sana juga terdampak batas wilayah ini.

    "Adapun kondisi existing pada lahan-lahan tersebut mencakup aset keluarga yang terdiri dari 1.007 tanam tumbuh dan 55 unit bangunan," imbuhnya.

    Tonton juga video "BNPP Sebut Ada 3 Desa di Nunukan Sebagian Masuk Malaysia"

    (rdp/lir)

    Komentar
    Additional JS