Hakim Kabulkan Permohonan Izin Berobat Nadiem Makarim - SindoNews
2 min read
Hakim Kabulkan Permohonan Izin Berobat Nadiem Makarim
Kamis, 08 Januari 2026 - 22:05 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengajukan permohonan berobat dan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan permohonan berobat dan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hal itu sebagaimana diungkapkan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah pada Kamis (8/1/2026).
"Terdakwa dan penasihat hukum mengajukan permohonan izin berobat, juga permohonan untuk penangguhan ataupun penahanan. Jadi ada dua permohonan ya," kata Purwanto.
Ia tidak menjelaskan terkait kondisi Nadiem sehingga ia perlu pergi berobat. Purwanto hanya menyebutkan pihaknya mengabulkan.
Baca juga: Jaksa Tanggapi Eksepsi Nadiem: Tidak Perlu Bersusah Cari Simpati dengan Penggiringan Opini
"Terdakwa dan penasihat hukum mengajukan permohonan izin berobat, juga permohonan untuk penangguhan ataupun penahanan. Jadi ada dua permohonan ya," kata Purwanto.
Ia tidak menjelaskan terkait kondisi Nadiem sehingga ia perlu pergi berobat. Purwanto hanya menyebutkan pihaknya mengabulkan.
Baca juga: Jaksa Tanggapi Eksepsi Nadiem: Tidak Perlu Bersusah Cari Simpati dengan Penggiringan Opini
"Terhadap permohonan tersebut, untuk izin berobat, majelis hakim mengabulkan untuk dilaksanakan," ujarnya.
Sedangkan, terkait penangguhan penahanan majelis hakim menyatakan belum mengambil sikap. "Sedangkan untuk permohonan pengalihan ataupun penangguhan, majelis hakim sampai saat ini belum mengambil sikap ataupun bermusyawarah terhadap itu ya," ucapnya.
Sejalan dengan itu, Purwanto juga menyampaikan adanya permohonan yang dilayangkan jaksa. Permohonan tersebut terkait penyitaan aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
"Juga untuk permohonan izin dan penyitaan ini, majelis hakim juga belum menyikapi. Nanti sambil berjalan terhadap ini kami sampaikan supaya nanti baik penuntut umum, penasihat hukum bisa mengemukakan pendapat ya, menanggapi terhadap hal-hal yang dimohonkan. Nanti majelis hakim yang akan memutuskan," ungkapnya.
(rca)