Heboh Video TikTok Soal MBG yang Disajikan Makanan Tak Layak, Yayasan Mitra di Tangerang Lapor Polisi - Viva
Jakarta, VIVA – Sebuah yayasan mitra MBG (Makan Bergizi Gratis), yaitu Yayasan Kasih Mentari Bangsa, resmi melaporkan akun media sosial TikTok @lsmharimauharimau ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilayangkan menyusul unggahan akun TikTok itu yang menarasikan seolah-olah program MBG bermasalah dan mengaitkannya langsung dengan SPPG Curug Wetan yang dikelola yayasan tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan dibuat oleh Ketua Yayasan Kasih Mentari Bangsa pada 14 Januari 2026.
"Pelapor selaku ketua Yayasan Kasih Mentari Bangsa menerangkan bahwa pada bulan Desember 2025 korban mengetahui adanya postingan di akun media sosial Tiktok @lsmharimauharimau yang berisi kalimat 'Terungkap! MBG Bermasalah Berasal dari SPPG Curug Wetan, Dikelola Yayasan Kasih Mentari Bangsa' berikut foto-foto makanan yang tidak bagus," kata Budi dalam keterangannya, Rabu, 21 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto
- Foe Peace/VIVA
Unggahan tersebut juga menyebut makanan bermasalah itu dikirim ke SD Madrasah Nurul Huda, Kabupaten Tangerang. Namun, klaim tersebut dibantah pihak yayasan.
Dari hasil penelusuran internal, Yayasan Kasih Mentari Bangsa menyatakan bahwa bahan makanan yang ditampilkan dalam unggahan tersebut tidak sesuai dengan pesanan dapur yang dikelola oleh pihak yayasan.
"Dan saat kejadian tersebut pun seharusnya ketua SPPG berada di lokasi, namun saat itu tidak ada," katanya.
Merasa reputasi dan kredibilitasnya tercoreng akibat unggahan tersebut, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Saat ini, laporan tersebut telah ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi pun mulai menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.
"Rencana akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi pada hari Kamis, 29 Januari 2026," tutur Budi.