Indonesia menolak tuntutan AS untuk membeli drone Amerika bagi misi di dekat Laut China Selatan, langkah strategi “Pagar Ayu”? - Airspace Review
AIRSPACE REVIEW – Indonesia dan Amerika Serikat sedang menyelesaikan kesepakatan perdagangan untuk menurunkan tarif AS dari 32% menjadi 19%. Indonesia akan melonggarkan pembatasan impor mobil AS dan menghapus hambatan untuk teknologi dan peralatan medis AS, tulis The Strait Times dalam pemberitaannya pada 28 Januari 2026.
Indonesia telah menyetujui sejumlah besar persyaratan yang diminta AS dalam pembicaraan perdagangan kedua negara.
Namun, Indonesia telah menolak ketentuan yang akan melanggar konstitusinya, termasuk tuntutan untuk membeli drone buatan AS untuk pengawasan di perairan dekat Laut China Selatan.
Dalam laporannya tersebut, harian berbasa Inggris yang berbasis di Singapura ini mengutip dua pejabat senior pemerintah Indonesia yang meminta untuk tidak ditulis namanya.
Sebelumnya pada 14 Januari 2026, The Strait Times memberitakan bahwa Amerika Serikat menuntut agar Indonesia membeli drone pengawasan maritim buatan AS untuk digunakan di perairan dekat Laut China Selatan, sebagai bagian dari persyaratan tarif Trump.
Strategi “Pagar Ayu”?
Mencermati berita tersebut, Airspace Review berpandangan bahwa langkah Jakarta dapat dimaknai sebagai upaya untuk tetap menjaga hubungan ekonomi yang harmonis dengan AS, namun juga sebagai ungkapan yang lugas tidak mau mengorbankan prinsip kedaulatan atau politik luar negeri yang bebas aktif.
Dengan membeli drone pengintai AS dan menggunakannya untuk misi pengawasan di sekitar Laut China Selatan, dapat membuat Indonesia terlihat memihak atau memberikan akses data strategis kepada pihak asing, dalam hal ini Amerika Serikat.
Tampaknya Indonesia tidak ingin terseret dalam ketegangan militer langsung antara AS dan China. Indonesia tetap berupaya untuk menjadi penengah di kawasan perairan yang menjadi sumber konflik banyak negara ini.
Bukan rahasia lagi bahwa pengadaan sistem persenjataan dari AS disertai dengan “syarat dan ketentuan” yang ketat, termasuk pembatasan penggunaannya atau akses data oleh produsen.
Mengingat kebijakan Indonesia yang sangat hati-hati di Natuna (termasuk Laut Natuna Utara dan ujung Laut Cina Selatan), menggunakan drone AS bisa dinilai mengganggu keseimbangan geopolitik regional.
Indonesia tampaknya tidak mau mengikuti keinginan AS untuk secara terbuka “menantang” China melalui pengadaan alutsista yang dianggap melanggar prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Dalam konteks hubungan internasional dan diplomasi, dikenal istilah Strategic Hedging untuk melindungi nilai strategis.
Dalam kasus ini, Indonesia memberikan konsesi ekonomi ke AS agar tidak terkena sanksi/tarif atau minimal hanya dikenaik tarif 19%, tapi di sisi yang lain menolak untuk membeli drone AS demi menjaga hubungan baik dengan China.
Dalam istilah domestik, langkah tersebut mungkin bisa ditafsirkan sebagai strategi “Pagar Ayu”, yang intinya kurang lebih sama, yaitu menjaga keharmonisan di luar, untuk melindungi kepentingan nasional. (RNS)