Istana Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Wacanakan Presiden Dipilih MPR - Viva
Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi memastikan pemerintah tak pernah berencana mengubah sistem Pilpres menjadi dipilih melalui MPR.
"Tidak ada sama sekali, bahkan wacana pun tidak ada, untuk melakukan perubahan sistem pemilihan presiden, misalnya dipilih oleh MPR atau tidak dipilih langsung oleh rakyat. Itu tidak ada,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin, 19 Januari 2026.
Prasetyo menjelaskan bahwa setiap negara memiliki sistem Pemilu tersendiri. Menurutnya, tidak setiap sistem negara lain cocok diterapkan di negara Indonesia.
Ilustrasi surat suara pemilu
- VIVA.co.id/Andrew Tito
"Setiap negara punya sistem sendiri. Tidak selalu sistem negara lain cocok diterapkan di negara kita. Yang terpenting adalah kepentingan bangsa dan negara harus diutamakan" pungkasnya.
Ia menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga prinsip kedaulatan rakyat dalam pemilihan presiden. Wacana tersebut, lanjut Prasetyo, juga merupakan pemikiran dari masing-masing partai politik.
“Wacana itu adalah buah pemikiran dari masing-masing partai politik. Pemerintah berada pada posisi mendengarkan aspirasi masyarakat dan partai-partai politik,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu itu hanya berisi dua rezim pemilu, yaitu Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Umum Legislatif.
Khusus untuk pilpres, menurut dia, Komisi II DPR RI sepakat bahwa tak ada rencana untuk mengubah dan menggeser norma pilpres dari sistem langsung menjadi dipilih oleh MPR. Sebab, kata dia, hal itu bukan kewenangan dari undang-undang, melainkan perlu kewenangan dari Undang-Undang Dasar 1945.
"DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional yang sekarang sedang dan terus berjalan," kata Rifqinizamy.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR RI pada tahun ini bakal fokus untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan memastikan sistem pemilihan presiden (pilpres) tak akan diubah menjadi pemilihan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Menurut dia, hal itu perlu disampaikan guna meluruskan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat. Adapun revisi terhadap UU Pemilu memang masuk ke dalam agenda Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.