Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo Hari Ini - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 yang menjerat bekas Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam lanjutan penyidikan perkara tersebut, KPK memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada hari ini, Jumat (23/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Dito akan diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Baca Juga: KPK Duga Ketua Bidang PBNU Jadi Perantara dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
"Benar, hari ini, Jumat (24/1), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA selaku mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dalam lanjutan penyidikan kasus kuota haji," kata Budi dalam keterangannya, Jumat.
Budi meyakini Dito akan bersikap kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan pada hari ini.
"Karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap, sehingga perkara menjadi terang," ujarnya dilansir dari Antara.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menaikkan status perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut pada Agustus 2025.
Kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang, termasuk eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut diterapkan KPK karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pada 8 Januari 2026, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Dalam perkara itu, Lembaga Antirasuah juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) selaku eks staf khusus Yaqut sebagai tersangka.
Baca Juga: Kuasa Hukum Yaqut Sorot Sejumlah Hal Ini dalam Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji