0
News
    Home Berita Judi Online Kasus Kriminal

    Kecanduan Judi Online, Pria di Luwu Bobol Kotak Amal Masjid 2 Kali dalam Semalam - Liputan6

    3 min read

     

    Kecanduan Judi Online, Pria di Luwu Bobol Kotak Amal Masjid 2 Kali dalam Semalam

    Kecanduan judi online membuat seorang pria di Luwu Sulsel ini gelap mata dan mencuri kotak amal masjid untuk modal bermain judi.

    oleh FauzanDiterbitkan 11 Januari 2026, 10:37 WIB


    Tim Resmob Polres Luwu bersama Satreskrim dan Satintelkam Polsek Belopa saat mengamankan pelaku pencurian kotak amal masjid. (Liputan6.com/ Fauzan)

    Liputan6.com, Luwu - Kecanduan judi online membuat seorang pria berinisial MGJ alias Arto (31) nekat membobol kotak amal Masjid Raya Al Islah Belopa, Kabupaten Luwu. Pelaku beraksi dua kali dalam satu malam sebelum akhirnya ditangkap oleh Tim Resmob Polres Luwu.

    Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, mengatakan motif pencurian terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan karena kecanduan judi online.

    BACA JUGA:

    "Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena kecanduan judi online. Uang hasil curian digunakan untuk bermain judi online jenis slot," ujar Iptu Muhammad Ibnu Robbani, Sabtu (10/1/2026).

    Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (9/1/2026) dini hari, masing-masing sekitar pukul 02.00 Wita dan 04.00 Wita. Pelaku masuk ke ruang penyimpanan kotak amal Masjid Raya Al-Islah Belopa dengan cara memanjat dan masuk melalui ventilasi.

    Aksi tersebut baru diketahui saat pengurus masjid, Amir Akib (55), hendak melaksanakan salat subuh sekitar pukul 04.30 Wita. Ia mendapati dua kotak amal dalam kondisi rusak dan terbuka, sementara uang tunai di dalamnya telah raib. Rekaman CCTV kemudian memperlihatkan seorang pria masuk ke area penyimpanan kotak amal sebanyak dua kali dalam waktu yang berbeda.

    "Untuk mengelabui aksinya, pelaku sengaja memakai baju yang berbeda saat melakukan aksinya yang pertama dan yang kedua," ucap Ibnu.

    Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Luwu bersama Satreskrim dan Satintelkam Polsek Belopa langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Topoka, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa.

    "Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Belopa untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Iptu Ibnu Robbani.

    Uang Hasil Pencurian Sisa Rp23 Ribu

    Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengaku mengetahui lokasi penyimpanan kotak amal karena tinggal di bangunan samping masjid. Sebagian besar uang hasil pencurian telah digunakan untuk berjudi online, sementara sisa uang tunai yang berhasil diamankan polisi hanya sebesar Rp23 ribu.

    "Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, termasuk alat untuk merusak kotak amal dan pakaian yang dikenakan pelaku," lanjutnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    "Saat ini pelaku telah ditahan dan kami masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara," tegas Ibnu.

    Share
    Komentar
    Additional JS