Kejar Jambret Malah Jadi Tersangka, Niat Bela Istri Berujung Ancaman 6 Tahun Penjara - Goriau

JAKARTA – Upaya Hogi Minaya (43) melindungi istrinya dari aksi kriminal justru berujung pada status tersangka. Kasus warga Sleman yang terjerat hukum usai mengejar dua penjambret hingga tewas ini menarik perhatian serius dari Senayan. Komisi III DPR RI menjadwalkan pemanggilan paksa terhadap Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman untuk dimintai klarifikasi.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan kekecewaannya atas proses hukum yang menimpa Hogi. Peristiwa yang terjadi di Maguwoharjo pada April 2025 itu bermula saat Hogi mengejar pelaku yang baru saja merampas tas istrinya. Dalam pengejaran tersebut, kedua jambret tewas setelah menabrak tembok, bukan akibat benturan langsung dari kendaraan Hogi.
"Kami mempertanyakan penersangkaan Hogi tersebut, karena si jambret tewas karena mereka yang menabrak tembok, bukan ditabrak secara langsung oleh Hogi. Kami berharap Hogi bisa mendapatkan keadilan," ujar Habiburokhman, Minggu (25/1/2026).
Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Polisi menilai ada unsur kelalaian dan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa dalam aksi pengejaran tersebut. Saat ini, kasusnya telah memasuki tahap II di kejaksaan.
Habiburokhman menekankan bahwa aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan rasa keadilan dibandingkan sekadar kepastian hukum tekstual. Menurutnya, tindakan Hogi merupakan bentuk pembelaan diri atas tindak kejahatan yang menimpa keluarganya.
"Hakim bisa membebaskan Hogi karena walaupun mungkin saja terbukti melanggar hukum, tetapi sangat tidak adil jika dia harus dihukum karena membela dirinya," sambungnya.
Guna mengurai benang kusut kasus ini, Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat pada Rabu (28/1/2026). Selain memanggil Kapolres dan Kajari Sleman, pihak legislatif juga akan menghadirkan Hogi beserta kuasa hukumnya.
Kasus ini memicu perdebatan publik mengenai batas aman masyarakat dalam melakukan perlawanan atau pengejaran terhadap pelaku kejahatan agar tidak berbalik menjadi tersangka di mata hukum.***