0
News
    Home Ayu Puspita Berita Kasus Spesial Wedding Organizer

    Kerugian Korban WO Ayu Puspita Terus Membengkak! Kini Tembus Rp18,4 Miliar, - Viva

    4 min read

     

    Kerugian Korban WO Ayu Puspita Terus Membengkak! Kini Tembus Rp18,4 Miliar



    Jakarta, VIVA – Skandal dugaan penipuan dan penggelapan Wedding Organizer (WOAyu Puspita, kembali mencuat. Pasalnya, jumlah korban terus bertambah, sementara nilai kerugian yang dialami para calon pengantin kini menembus angka puluhan miliar rupiah.

    Jalur Udara Buntu! Tim SAR Gabungan Pilih Cara Paling Berisiko Evakuasi Korban ATR 42-500

    Polda Metro Jaya mengungkapkan, hingga pertengahan Januari 2026, ratusan korban telah melapor dan mengadu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyampaikan bahwa berdasarkan rekap data per Senin, 12 Januari 2026, penyidik telah menerima puluhan laporan polisi resmi.

    Tak hanya itu, ratusan aduan masyarakat juga membanjiri posko pengaduan yang dibuka Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan jajaran.

    Korban Bertambah, Seorang Perempuan Ngaku Rugi Rp1 M Terkait Dugaan Penipuan Trading Kripto Seret Nama Timothy Ronald

    "Terkait kasus dugaan penipuan Wedding Organizer (WO) AP, berdasarkan rekap data laporan per Senin, 12 Januari 2026, tercatat sebanyak 24 laporan polisi yang telah dibuat," ucap Budi Hermanto, Selasa, 20 Januari 2026.

    Lebih lanjut, Budi membeberkan besarnya kerugian yang dialami para korban. Dari data sementara yang dihimpun penyidik, total kerugian dilaporkan telah menembus angka Rp18,4 miliar dan masih berpotensi terus membengkak.

    Satu Orang Tewas Imbas Banjir di Jakarta Timur

    "Adapun total kerugian sementara yang dilaporkan mencapai Rp18.443.155.435, dan angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan serta pendalaman yang dilakukan penyidik. Saat ini, tersangka berinisial AP telah dilakukan penahanan dan penyidikan masih terus berjalan," katanya.

    Untuk diketahui, atas perbuatannya, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik WO dan seorang marketing berinisial DHP. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

    Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran jasa, termasuk dalam memilih wedding organizer.

    “Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati terkait tentang penawaran jasa wedding organizer. Karena memberikan ruang terhadap janji-janji, memberikan tiket, bonus, honeymoon, photographer, segala macam dan cashback. Tetapi ini tidak pernah terlaksana,” tutur Budi.

    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan seluruh korban untuk melaporkan terkait tentang peristiwa yang menimpa salah seorang saudara sekalian,” ucapnya lagi.


    Komentar
    Additional JS