0
News
    Home Featured ISPA Jabodetabek Kesehatan KLH Spesial

    KLH Setop Sumber Emisi 8 Perusahaan yang Cemari Udara Jabodetabek: Ganggu Paru-paru dan Picu ISPA - Inilah

    3 min read

     

    KLH Setop Sumber Emisi 8 Perusahaan yang Cemari Udara Jabodetabek: Ganggu Paru-paru dan Picu ISPA

    Situasi polusi udara di Jakarta, Rabu (25/6/2025). (Foto: Antara/Sulthony Hasanuddin/NZ).

    Ukuran Font
    KecilBesar

    Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menghentikan emisi 8 perusahaan yang beroperasi di Jabodetabek, karena terbukti mengeluarkan partikulat berbahaya dan berpotensi menyebabkan infeksi saluran pernafasan (ISPA) bagi yang menghirupnya.

    Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers patroli emisi di Jakarta, Kamis (22/1/2025), menyampaikan hasil temuan tersebut mengacu kepada pemantauan yang dilaksanakan 16–23 Januari 2026.

    "Yang kami hentikan adalah sumber emisinya, ya. Kalau soal dampak, ya tentu kepada perusahaan. Dalam hal ini, kami fokus kepada penghentian sumber emisinya. Kami memberi kesempatan mereka untuk memperbaiki. Kalau kejadiannya berulang, tentu kami akan lakukan langkah-langkah penegakan hukum, nanti akan dikenakan sanksi di sana," kata Rasio.

    Dia mengemukakan, operasional kedelapan perusahaan tersebut, menghasilkan partikulat debu sebesar 2,5 PM (Particulate Matter). Jika terhirup sangat membahayakan paru-paru dan pernapasan.

    "Memang persoalan yang terjadi itu kalau kami lihat langit mendung dan abu-abu itu partikulat debu 2,5 PM. Jadi kami saat ini fokus kepada yang hitam-hitam itu karena partikulat. Kami fokus di sana karena bisa berdampak pada infeksi saluran pernapasan atas (ISPA)," ujar dia.

    Selain partikulat 2,5 PM, kedelapan perusahaan tersebut juga mengeluarkan emisi berbahaya dari hasil pembakaran batu bara yang selama ini, digunakan untuk menjalankan proses produksi.

    "Partikulat itu berasal dari pembakaran atau boiler [ketel uap], bisa menggunakan batubara dan sebagainya, itu yang banyak sekali terjadi ketika kami lihat di sini. Maka, sumber emisi dari sekitar Jabodetabek dan tempat lain itu biasanya peleburan logam. Itu partikulatnya sangat tinggi," tuturnya.

    Inilah 8 Perusahaan yang Cemari Udara Jabodetabek

    Berdasarkan patroli emisi yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup (LH) di wilayah Jabodetabek pada 16–23 Januari 2026, menemukan 8 perusahaan melakukan pencemaran udara yang cukup membahayakan.

    Ke delapan perusahaan hasil temuan Kementerian LH, adalah: PT MF yang berlokasi di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Sumber emisi yang dipermasalahkan berasal dari furnace (tungku pembakaran);

    Selanjutnya, PT BK berlokasi di Marunda, Jakarta Utara (Jakut), dengan sumber emisi dari boiler. PT MG di PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) dengan sumber emisi dari boiler.

    Dan, PT KP di Kawasan Bekasi Fajar Estate, Cikarang Barat, Bekasi, (Jabar) dengan sumber emisi dari boiler. Kemudian, PT RJ berlokasi di Kawasan Jatake, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten dengan sumber emisi dari boiler.

    PT PM di Kawasan Jababeka II, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) dengan sumber emisi dari spray dryer. PT DK di Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat (Jabar) dengan sumber emisi dari boiler. Terakhir, PT TK beroperasi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten dengan sumber emisi dari boiler.

     


    Komentar
    Additional JS