KPK: Bupati Pati Patok Rp 120 Juta untuk Jabatan di Desa - Tempo
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan Bupati Pati Sudewo membentuk tim delapan dalam melakukan modus korupsinya. Tim tersebut bertugas membahas soal posisi jabatan yang bisa diisi berikut tarif yang dipatok untuk dapat mengisi jabatan tersebut.
“Pada Desember 2025, Sdr. SDW bersama tim 8 membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa, dengan mematok tarif Rp 120 juta untuk setiap jabatan,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 22 Januari 2026.
Budi mengatakan, jabatan-jabatan yang diperjualbelikan di tingkat desa itu yakni Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi). Pada pelaksanaannya oleh pengepul, tarif tersebut di-mark up menjadi Rp 165 juta untuk jabatan Kaur dan Kasi, serta Rp 225 juta untuk jabatan Sekretaris Desa atau Carik.
“Ada peran-peran aktif yang dilakukan oleh para pihak pengepul ini dalam konstruksi dugaan pemerasan,” kata Budi.
Pengepul dalam kasus ini adalah Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Pati, Sumarjiono dan Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jakn, Karjan. Dari pengepul, uang tersebut diserahkan kepada Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono untuk diteruskan kepada Bupati Pati, Sudewo.
Dalam praktiknya, pengumpulan uang tersebut disertai ancaman. Para calon perangkat desa yang tidak memenuhi permintaan dimaksud diancam tidak akan mendapatkan kesempatan pengisian jabatan pada tahun-tahun berikutnya.
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono dan Karjan tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Terungkapnya praktik jual beli jabatan di tingkat desa ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Pati, Jawa Tengah pada Senin, 19 Januari 2026.
Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka beserta tiga kepala desa, yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan Abdul Suyono; Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken Sumarjiono; serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken Karjan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Modus Bupati Pati Memeras Ratusan Kandidat Perangkat Desa