0
News
    Home Berita Featured Gratifikasi Kasus KPK Madiun Maidi Spesial

    KPK Endus Gratifikasi Walkot Madiun Maidi di Banyak Kasus, Nilainya Rp 1,1 M, - detik

    3 min read

     

    KPK Endus Gratifikasi Walkot Madiun Maidi di Banyak Kasus, Nilainya Rp 1,1 M



    KPK Endus Gratifikasi Walkot Madiun Maidi di Banyak Kasus, Nilainya Rp 1,1 M
    Foto: Konpers KPK (Fadil/detikcom)
    Jakarta -

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka kasus dugaan fee proyek di lingkungan Kota Madiun. KPK juga mengungkap adanya gratifikasi yang diterima Maidi mencapai Rp 1,1 miliar.

    "Penyidik juga menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya, berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya oleh Saudara MD saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun. Di antaranya penerimaan lain berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).

    Asep menyebut Maidi melalui perantara Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq, Megah meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor. Kendati demikian kontraktor hanya menyanggupi 4 persennya senilai Rp 200 juta.

    "Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta. Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh TM kepada MD," katanya.

    KPK juga menemukan dugaan gratifikasi lain yang diterima oleh Maidi dalam periode 2019-2022. Total gratifikasi yang diterima Maidi selama menjabat Wali Kota Madiun mencapai Rp 1,1 miliar.

    "Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar. Ini banyak sekali gitu ya, di beberapa kali di beberapa perkara yang berbeda," ujarnya.

    Adapun KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka kasus dugaan fee proyek di lingkungan Kota Madiun hari ini. Maidi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya.

    Berikut para tersangka di kasus ini:

    1. Bupati Madiun, Maidi

    2. Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah

    3. Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto




    (dwr/ygs)

    Komentar
    Additional JS