Kuasa Hukum Jambret Sebut Hogi Minaya Tak Pernah Minta Maaf : Kami Tak Pernah Maafkan - Tribunnews
Kuasa Hukum Jambret Sebut Hogi Minaya Tak Pernah Minta Maaf : Kami Tak Pernah Maafkan
Misnan Hartono, kuasa hukum keluarga dua jambret yang tewas dalam pengejaran korbannya di Sleman, ungkap menyatakan tidak ada permintaan maaf
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Jambret sebut pihak tersangka Hogi Minaya lebih aktif bersandiwara di media sosial dari pada meminta maaf
- Pihaknya menyatakan bahwa tidak ada permintaan maaf secara dari pihak Hogi Minaya kepada keluarga korban.
- Meski sempat ada upaya Restorative Justice (RJ), Misnan menyatakan bahwa pintu maaf kini telah tertutup rapat akibat sikap pihak tersangka.
TRIBUNSUMSEL.COM – Misnan Hartono, kuasa hukum keluarga dua jambret yang tewas dalam pengejaran korbannya di Sleman, mengungkap hingga kini belum ada permintaan maaf secara dari pihak Hogi Minaya kepada keluarga korban.
Hal inilah, kata Misnan yang semakin membuat pihak keluarga merasa sangat terpukul dan menutup pintu damai.
Adapun dua jambret di Sleman merupakan warga asal Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Dalam wawancara eksklusif bersama Tribun Sumsel, Misnan menyayangkan sikap Hogi dan keluarganya yang dianggap mementingkan citranya di media sosial daripada menunjukkan empati.
"Kalau kita sebenarnya sudah bicara, sudah bicara dulu... udahlah punya kita sudah mati, sudahlah kita mencoba untuk ikhlas. Yang penting bagaimana perhatian mereka terhadap keluarga, apa minta maaf atau bagaimana? Ternyata, itu tidak pernah dilakukan," ungkap Misnan pada Kamis, (29/1/2026).
Baca juga: Sebut Demi Keadilan, Kuasa Hukum Ngaku Tak Dibayar Bela Keluarga Jambret Tewas Dikejar Hogi Minaya
Menurutnya, pihak tersangka yaki Hogi Minaya lebih aktif membangun narasi di ruang publik dan berbanding terbalik ketika proses Restorative Justice.
"Dia lebih hobinya lewat framing, sandiwara... lebih baik ke sana, tapi kalau lagi RJ (Restorative Justice), apa pak Hogi minta maaf, istrinya nangis-nangis juga, berbeda dengan dia di media sosial," ujarnya.
Ia merasa ada ketidakadilan nyata ketika pihak tersangka mendapatkan panggung besar, sementara kliennya yang kehilangan nyawa seolah dipandang sebelah mata.
Meski sempat ada upaya Restorative Justice (RJ), Misnan menyatakan bahwa pintu maaf kini telah tertutup rapat akibat sikap pihak tersangka.
"Sudah saya sampaikan dengan pihak Kajari, kita tidak menjual nyawa, dan kita tidak mau menyampaikan kata, dan kalau mau berikan sesuatu saya sampaikan ke keluarga. Punya kami sudah mati ga bakal hidup lagi, dan sekarang si Hogi dengan kekuatan luar biasa ini dia ditahan aja enggak, selesai. Allah maha tahu dan akan menghukumnya nani, dan kami tidak akan pernah memaafkan lahir dan batin," tegas Misnan.
Bantah Minta Uang Kerahiman
Selain itu, Misnan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengungkapkan soal uang kerahiman.
"Pada saat proses RJ (Restorative Justice) makanya saya kecewa berat dengan keluarga tersangka (Hogi Minaya) ini. Kita sebagai orang yang memaafkan kita berdiam diri untuk tidak terlalu tampil di medsos, ini keluarga dan tersangka dan adik tersangka Hogi mengatakan bahwa kita minta Rp50 juta, kita minta kerohiman," kata Misnan.
"Saya katakan dan pertegas beberapa kali pak Kejari minta saya untuk mengungkap, saya orang Sumatera saya tidak pernah terungkap seperti itu dan sampai detik saat ini kita tidak pernah mengungkap soal uang kerohiman itu," sambungnya.
Diketahui, kini kasus Hogi Minaya diselesaikan secara restorative justice.
Misnan mengungkapkan nasib anak-anak pelaku jambret yang masih harus menempuh pendidikan, sementara ayahnya meninggal dunia.
Baca juga: Sosok Misnan Hartono, Kuasa Hukum Jambret yang Tewas Dikejar Hogi, Kecewa ke DPR RI, Asal Pagar Alam
Menurut Misnan, pihak keluarga tidak pernah mengajukan nominal.
Ia meluruskan bahwa justru istri salah satu almarhum yang sempat dihubungi pihak keluarga Hogi mengenai pemberian santunan, bukan permintaan sepihak.
"Tapi kalau memang mereka putus di restorative justice saya mau bicarakan ini, ada anaknya almarhum dan istrinya, masih perlu pendidikan siapa nanti yang akan urus, siapa nanti yang akan tanggung jawab," kata Misnan.
"Kalau disampaikan damai karena uang itu gak sama sekali, sampai detik saat ini saya bersama keluarga korban tidak pernah mengungkap berapa yang kami pinta, berapa yang kami ajukan. Tetapi istri korban pernah menelepon adik almarhum (Robi) dia menyampaikan ingin menyampaikan santunan ke mana, itu yang ada kami dengar," jelas Misnan.
Kritik Keras terhadap Komisi III DPR
Misnan menyayangkan sikap Komisi III DPR RI yang dianggapnya terlalu masuk ke ranah hukum dan bersikap tidak adil. Ia merasa kecewa karena keluarga korban tidak diberi ruang bicara yang sama dalam rapat di DPR.
"Wakil rakyat kok cuma diwakili satu pihak tersangka. Kenapa kami tidak diwakili? Kenapa kami tidak diundang? Hogi dengan kekuatan yang luar biasa ini, dia ditahan aja enggak," cetus Misnan dengan nada kecewa.
Ia juga mengkritik permintaan maaf dari pihak kepolisian dan kejaksaan di hadapan DPR.
"Ini bukan persoalan maaf-memaafkan. Ini urusan hukum, artinya harus diputuskan dengan urusan hukum, bukan persoalan terkait masalah politik hukum," tambahnya.
Misnan juga membawa bukti baru berupa rekaman pengakuan warga di lokasi kejadian yang belum terungkap ke publik.
Berdasarkan investigasinya, ia meyakini bahwa insiden tersebut bukanlah kecelakaan lalu lintas biasa (Pasal 310/311), melainkan ada unsur kesengajaan.
"Yakin betul saya ini bukan 310 atau 311, adanya di 338 (pembunuhan). Saya sudah kasih clue-nya ke polisi, rumah saksinya di sana. Kalau polisi benar-benar melakukan itu, saya sudah tidak yakin lagi dengan pasal lantas," ungkapnya.
Meski sempat ada upaya Restorative Justice (RJ), Misnan menyatakan bahwa pintu maaf kini telah tertutup rapat akibat sikap pihak tersangka yang dianggapnya lebih memilih bersandiwara di media sosial daripada menunjukkan empati nyata kepada keluarga yang berduka.
"Kami tidak akan pernah memaafkan lahir dan batin. Si Hogi dengan kekuatan luar biasa ini tidak ditahan, tapi Allah maha tahu. Allah akan menghukumnya nanti," pungkas Misnan sebelum mengakhiri wawancara.
Kapolres-Kajari Sleman Minta Maaf
Komisi III DPR RI menggelar rapat secara khusus bersama Hogi dan istrinya, Arista Minaya; pengacara Hogi, Teguh Sri; Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo; serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto.
Rapat tersebut turut diwarnai cecaran dan ceramah Komisi III DPR untuk Kapolres Sleman.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bahkan sangat menyesalkan dan menyebut penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejari Sleman bermasalah.
Ia pun menyorot soal penerapan KUHP dan KUHAP baru.
"Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum," Habiburokhman, dilansir dari Kompas.com.
Selain itu, ia juga mendorong Kapolres dan Kajari Sleman agar punya solusi dalam proses mediasi atau restorative justice (RJ) dalam kasus Hogi.
Jangan sampai keluarga Hogi yang merupakan korban penjambretan justru diperas lagi.
"Tapi ada keluarga korban, keluarga di penjambret ini kuasa hukumnya ada tuntutan semacam uang kerahiman, astagfirullah, ini orang sudah kebalik-balik logikanya, Pak," tuturnya.
Selain Habiburokhman, anggota Komisi III DPR dari PDI-P Safaruddin juga mencecar Kombes Edy secara keras.
"Anda sebelum jadi Kapolres sudah diasesmen belum?" tanya Safaruddin.
"Siap izin kami pada saat Kapolres masih AKBP juga sudah asesmen, Bapak," jawabnya.
Politikus PDI-P itu juga menanyakan Edy apakah sudah membaca KUHP dan KUHAP baru karena ada pasal yang terkait kasus Hogi.
Merespons ini, Edy pun mengaku sudah membaca keduanya.
Setelahnya, Safaruddin mulai menyinggung Pasal 34 KUHP yang isinya soal tindakan seseorang membela diri. Ia juga menanyakan isi pasal itu ke Edy.
Namun, Kapolres Sleman malah menyebut pasal itu berisi soal restorative justice.
"Sudah baca? Ndak? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang undang-undang nomor 1 tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?" tanya Safaruddin.
"Siap terkait restorative justice, Bapak," jawab Kapolres.
Geram dengan jawaban Edy, Safaruddin pun murka dan menyindirnya untuk meminjamkan KUHP kepada Polres Sleman.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran Whatsapp Tribunsumsel.com