Kuasa Hukum Jambret yang Tewas Dikejar Hogi Bantah Minta Uang Kerahiman: Keluarga Orang Tak Punya - Tribunnews
Kuasa Hukum Jambret yang Tewas Dikejar Hogi Bantah Minta Uang Kerahiman: Keluarga Orang Tak Punya
Misnan Hartono SH kuasa hukum dua jambret yang tewas usai dikejar Hogi Minaya warga Sleman membantah adanya uang kerohiman.
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum keluarga pelaku asal Pagar Alam, Sumatera Selatan, memberikan klarifikasi tegas terkait isu uang damai dan proses hukum yang sedang berjalan.
- Misnan Hartono, SH secara tegas membantah klaim dari pihak keluarga Hogi yang menyebutkan bahwa keluarga pelaku meminta uang kerohiman sebesar Rp50 juta.
- Menurut Misnan, pihak keluarga tidak pernah mengajukan nominal. Ia meluruskan bahwa justru istri salah satu almarhum yang sempat dihubungi pihak keluarga Hogi mengenai pemberian santunan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Misnan Hartono SH kuasa hukum dua jambret yang tewas usai dikejar Hogi Minaya warga Sleman membantah adanya uang kerohiman.
Sebelumnya, Hogi Minaya ditetapkan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas maut setelah mencoba merebut kembali tas istrinya, Arista Minaya yang dijambret.
Sementara, dua pelaku penjambretan yang menggunakan sepeda motor kemudian dikejar Hogi pakai mobil, dipepet, dan para penjambret menabrak tembok lalu tewas di tempat.
Dua pelaku jambret merupakan warga asal Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Kini beredar kabar bahwa keluarga pelaku jambret yang tewas meminta uang kerahiman.
Menangapi hal itu, Misnan Hartono SH kuasa hukum dua jambret dengan tegas membantah.
Saat diwawancarai ekslusif Tribun Sumsel, pada Kamis (29/1/2026) malam, Misnan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengungkapkan soal uang kerahiman.
"Pada saat proses RJ (Restorative Justice) makanya saya kecewa berat dengan keluarga tersangka (Hogi Minaya) ini. Kita sebagai orang yang memaafkan kita berdiam diri untuk tidak terlalu tampil di medsos, ini keluarga dan tersangka dan adik tersangka Hogi mengatakan bahwa kita minta Rp50 juta, kita minta kerohiman," kata Misnan.
"Saya katakan dan pertegas beberapa kali pak Kejari minta saya untuk mengungkap, saya orang Sumatera saya tidak pernah terungkap seperti itu dan sampai detik saat ini kita tidak pernah mengungkap soal uang kerohiman itu," sambungnya.
Diketahui, kini kasus Hogi Minaya diselesaikan secara restorative justice.
Misnan mengungkapkan nasib anak-anak pelaku jambret yang masih harus menempuh pendidikan, sementara ayahnya meninggal dunia.
Menurut Misnan, pihak keluarga tidak pernah mengajukan nominal.
Ia meluruskan bahwa justru istri salah satu almarhum yang sempat dihubungi pihak keluarga Hogi mengenai pemberian santunan, bukan permintaan sepihak.
"Tapi kalau memang mereka putus di restorative justice saya mau bicarakan ini, ada anaknya almarhum dan istrinya, masih perlu pendidikan siapa nanti yang akan urus, siapa nanti yang akan tanggung jawab," kata Misnan.
"Kalau disampaikan damai karena uang itu gak sama sekali, sampai detik saat ini saya bersama keluarga korban tidak pernah mengungkap berapa yang kami pinta, berapa yang kami ajukan. Tetapi istri korban pernah menelepon adik almarhum (Robi) dia menyampaikan ingin menyampaikan santunan ke mana, itu yang ada kami dengar," jelas Misnan.
Kehidupan pelaku
Sementara, Misnan juga mengungkapkan kondisi keluarga dua pelaku jambret yang tewas orang tidak punya.
Kedua pelaku diketahui sama-sama meninggalkan seorang anak.
"Kami agak sedikit terpukul karena keluarga mereka ini bukan orang punya," kata Misnan.
"Latar belakangnya orang petani. Apa lagi Robi Dwi orang tuanya susah, punya istri dan anak satu kelas 3 SD. Kalau Wanto memiliki anak tunggal," terangnya.
Kecewa DPR RI Hentikan Kasus
Diketahui, kasus ini melibatkan dua jambret asal Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan yang meninggal dunia akibat kejar-kejaran dengan Hogi Minoya suami dari korbannya.
Kejadian ini viral dan menjadi perhatian serius masyarakat.
Hal ini semakin viral setelah pihak Komisi III DPR RI meminta Kapolres dan Kajari Kabupaten Sleman menghentikan kasus tersebut atau di SP3.
Keputusan inilah yang membuat Misnan Hartono selaku kuasa hukum dari dua korban menyayangkan perintah dari Komisi III DPR RI tersebut.
Ditegaskan Misnan, proses pengungkapan kasus tersebut sudah berjalan sesuai presedur hukum yang berlaku. Bahkan pihak Polres dan Kejaksaan Negeri Sleman sudah melakukan upaya Restorative Justice.
"Restorative Justice sudah berjalan dalam kasus ini, bahkan sudah akan melakukan pertemuan kedua. Harusnya biarkan dulu proses tersebut berjalan sebelum kasus tersebut diminta dihentikan," tegasnya.
Selain itu, Misnan menambahkan pihak Komisi III DPR RI harusnya tidak terlalu memojokkan pihak Polisi dan Jaksa, pasalnya mereka sudah bekerja dengan baik dan sesuai dengan prosedur.
"Kami mengikuti proses kasus ini sebagai kuasa hukum, jadi kami tahu betul proses hukum yang dilakukan oleh Polres dan Jaksa sudah sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.
DPR Ucap Istighfar Sebut Diminta Uang Kerahiman
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengucapkan kalimat istighfar berkali-kali dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026) saat mendengar Hogi yang jadi tersangka menolong istrinya dari penjambret.
Hogi mengejar penjambret, lalu para pelaku menabrak tembok dan meninggal dunia.
Habiburokhman menyesalkan penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terkait kasus yang menjerat Hogi Minaya.
Hal ini diungkap saat rapat dengar pendapat di gedung parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (28/1/2026)
"Sebenarnya ini kita kasat mata, Pak, kasat mata bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejari Sleman itu bermasalah. Ini publik marah, Pak, kami juga marah," kata Habiburokhman.
Ia mengaku kejadian ini merusak citra Polri dan Kejaksaan yang adalah mitra Komisi III DPR RI.
"Penyusunan KUHAP dan sebagainya kami pertaruhkan kredibilitas kami untuk menjaga kepentingan kejaksaan dan kepolisian," imbuh dia.
Habiburokhman lalu menyampaikan keresahan masyarakat terkait penetapan Hogi menjadi tersangka.
"Sulit sekali kami menjawab masyarakat, nanti kalau ada maling enggak usah kita kejar," ucap Habiburokhman.
"Sebab kalau kita kejar, dia nabrak sendiri, kita jadi tersangka,"
"Sudah jadi korban, lalu jadi tersangka, diperas lagi, Astagfirullah," imbuhnya.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Hogi dan istrinya diketahui diminta meminta maaf dan membayar uang ganti rugi kepada keluarga penjambret.
Pasalnya pihak keluarga menyebut penjambret tersebut adalah tulang punggung keluarga.
"Tapi ada keluarga korban, keluarga si penjambret ini kuasa hukumnya ada tuntutan semacam uang kerahiman, astagfirullah, ini orang sudah kebalik-balik logikanya, Pak," tutur Habiburokhman.
Habiburokhman juga menyorot pernyataan Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto terkait penetapan tersangka dari Hogi.
Sebab, Mulyanto sempat membuat pernyataan yang menjadi sorotan publik.
"Saya menyesalkan, di sini ada yang namanya Mulyanto? Saya menyesalkan pernyataan saudara mengatakan penegakan hukum bukan soal 'kasihan-kasihan'," ucapnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar Kasat Lantas Polres Sleman itu memahami KUHP baru.
"Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum," ucapnya.
Diminta Biaya Pemakaman
Tak sampai di situ, Hogi juga diminta untuk membiayai biaya pemakaman dari dua penjambret yang tewas tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kajari Sleman, Bambang Yunianto saat ditanya oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Safaruddin di kesempatan yang sama.
Mulanya, Safaruddin mempertanyakan Kejari Sleman yang justru memfasilitasi upaya keadilan restoratif atau restorative justice terhadap pihak keluarga dua penjambret dan Hogi.
Padahal, kata Safaruddin, Hogi tidak melakukan tindak pidana apapun dalam peristiwa ini.
Selanjutnya, ia mengatakan ketika upaya restorative justice dilakukan, maka seharusnya ada tuntutan dari pihak yang dirugikan.
Pada momen inilah, Safaruddin bertanya ke Bambang terkait tuntutan yang diminta oleh keluarga penjambret ke Hogi.
"Ini kenapa Pak Kajari juga begitu langsung P21 (menyatakan berkas perkara lengkap dan siap disidangkan), langsung RJ (restorative justice). RJ itu kan ada tuntutannya to pak. Saya mau tanya ke Pak Kajari pihak sana (keluarga penjambret) minta apa sih atau berapa dia minta?" tanya Safaruddin ke Bambang.
Lalu, Bambang mengungkapkan Hogi diminta untuk membiayai seluruh proses pengurusan jenazah penjambret dari pemberangkatan hingga pemakaman.
Dia mengatakan permintaan ini disampaikan kuasa hukum penjambret saat mediasi dilakukan pada Senin (26/1/2026).
"Jadi pada saat pertemuan Zoom Meeting pada tanggal 26 tersebut, itu sempat disampaikan oleh pihak dari Palembang melalui kuasa hukumnya karena saya suruh bicara sendiri, yang dalam hal ini keluarga penjambret, tidak mau berbicara dan pokoknya semuanya dari kuasa hukumnya."
"Kuasa hukumnya itu hanya memberikan bahwa dia waktu itu biaya-biaya yang timbul seperti untuk mengantar jenazah dari Yogya ke Palembang, biaya ambulans, biaya pemakamannya, hanya seperti itu dia bilangnya," jelas Bambang.
Namun, Bambang tidak mengetahui nominal pasti dari seluruh proses pengurusan jenazah penjambret tersebut.
"Dia belum menyebut nilai (biaya pengurusan jenazah) pada saat pertemuan Zoom Meeting. Hanya menggambarkan 'kan kami ada pengeluaran biaya-biaya," sambungnya.
Kronologi Kasus Hogi Minaya
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah Arista Minaya (39) mengunggah curahan hati di media sosial X melalui akun @merapi_uncover terkait penetapan suaminya sebagai tersangka.
Arista menuturkan, peristiwa terjadi pada 26 April 2025 pagi saat dirinya dan suaminya berangkat mengambil pesanan jajanan pasar.
Arista mengendarai sepeda motor menuju Pasar Pathuk, sementara suaminya menggunakan mobil menuju Berbah.
Tanpa sengaja, keduanya bertemu di Jembatan Layang Janti.
Di lokasi tersebut, Arista tiba-tiba menjadi korban penjambretan oleh dua orang berboncengan sepeda motor.
“Saya dipepet, kejadiannya cepat sekali. Tas saya sudah dibawa karena talinya dicutter,” ungkap Arista.
Mengetahui kejadian itu, Hogi berusaha mengejar dan menghentikan sepeda motor pelaku.
Upaya tersebut berakhir dengan kecelakaan setelah sepeda motor pelaku menabrak tembok.
Kedua terduga pelaku penjambretan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasus penjambretan kemudian gugur demi hukum.
Namun, proses hukum kecelakaan lalu lintas tetap berjalan hingga Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahanan luar dengan gelang GPS.
Arista berharap adanya keadilan atas perkara yang menimpa suaminya, karena tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi dirinya dari tindak kejahatan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com