0
News
    Home Berita Featured KUHAP Spesial

    KUHAP Baru Berlaku, Disorot soal Pengeledahan dan Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan dengan Dalih Keadaan Mendesak - Liputan6

    5 min read

     

    KUHAP Baru Berlaku, Disorot soal Pengeledahan dan Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan dengan Dalih Keadaan Mendesak

    Setiap pasal itu dikunci dengan kata kunci 'keadaan mendesak'. Ya, sehingga apa sih arti keadaan mendesak? Di sini dijelaskan dengan situasi berdasarkan penilaian penyidik.

    oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 05 Januari 2026, 12:06 WIB
    Share

    Kantor Wali Kota Gorontalo bagian umum usai digeledah Kejati (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

    Advertisement

    • YLBHI menyoroti pasal-pasal KUHAP baru yang beri kewenangan luas penyidik.
    • Frasa "keadaan mendesak" memungkinkan penyitaan, penggeledahan, pemblokiran tanpa izin pengadilan.
    • Definisi "keadaan mendesak" berdasarkan penilaian penyidik membuka ruang subjektivitas.

    Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyoroti sejumlah pasal dalam UU No 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau KUHAP baru. Beberapa pasal dalam UU ini dinilai memberi kewenangan tanpa batas kepada penyidik dalam penggeledahan dan penyitaan dan pemblokiran.

    Lewat dalih keadaan mendesak, penyidik diberi kewenangan luas untuk melakukan penyitaan dan penggeledahan hingga pemblokiran tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri. Frasa keadaan mendesak dinilai berdasarkan penilaian sendiri. 

    Advertisement

    Isnur menyebut, sekilas pengaturan dalam Pasal 120, Pasal 112, Pasal 113, hingga Pasal 140 terlihat lebih lengkap dan rinci. 

    Advertisement

    "Tetapi setiap pasal itu dikunci dengan kata kunci 'keadaan mendesak'. Ya, sehingga apa sih arti keadaan mendesak? Di sini dijelaskan dengan situasi berdasarkan penilaian penyidik," kata Isnur dalam keterangannya dikutip, Senin (5/1/2026).

    Pasal 120:

    Ayat 1. Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri.

    Ayat 2. Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. letak geografis yang susah dijangkau; b. Tertangkap Tangan; c. Tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata; d. benda atau aset tersebut mudah dipindahkan; e. adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan tindakan segera; dan/atau f. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.

    Ayat 3. Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak Penyidik meminta persetujuan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.

    Menurutnya, definisi dari frasa ‘keadaan mendesak’ dalam KUHAP baru dinilai luwes. Salah satu alasan yang dibolehkan adalah situasi berdasarkan penilaian penyidik. Menurut Isnur, frasa ini membuka ruang subjektivitas yang sangat luas. 

    Dengan rumusan seperti itu, penyidik bisa sewaktu-waktu menilai suatu kondisi sebagai mendesak. 

    "Kapan penyidik bisa menilai bahwa ini keadaannya mendesak, ya sudah kapanpun saya bisa blokir, geledah, gitu, menyita ya. Ini pasal yang sangat berbahaya, suka-suka penyidik ya, suka-suka polisi di sini gitu," ucap dia.

    Pasal Penggeledahan

    Skema serupa juga berlaku untuk penggeledahan. KUHAP pada Pasal 112 memang mengatur kewajiban izin Ketua Pengadilan Negeri sebelum penggeledahan rumah, bangunan, badan, pakaian, alat transportasi, hingga dokumen dan informasi elektronik.

    Namun kewajiban itu bisa dikesampingkan jika penyidik menilai ada keadaan mendesak hal itu termaktub dalam Pasal 113 KUHAP. Dalam kondisi tersebut, penggeledahan bisa langsung dilakukan tanpa izin hakim. 

    "Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi letak geografis yang susah dijangkau, tertangkap tangan berpotensi berupa yang merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau situasi berdasarkan penilaian penyidik," seperti yang di tulis dalam KUHAP baru.

    Advertisement

    Pasal Pemblokiran

    Begitupun dalam hal pemblokiran. Di sini didefinisikan sangat luas. Tidak hanya menyasar harta kekayaan atau rekening perbankan, tetapi juga akun platform digital, informasi dan dokumen elektronik, hingga berbagai produk administrasi lainnya. 

    Pada prinsipnya memang harus mendapat izin pengadilan. Penyidik wajib mengajukan permohonan disertai uraian tindak pidana yang diproses, dasar atau fakta keterkaitan objek yang diblokir, sumber informasi, serta tujuan pemblokiran. Ketua Pengadilan Negeri diberi waktu dua hari untuk meneliti dan dapat meminta keterangan tambahan. 

    Namun dalam kondisi yang disebut mendesak, penyidik diperbolehkan melakukan pemblokiran terlebih dahulu tanpa izin hakim. Hal itu termaktub dalam Pasal 140 KUHAP yang baru.

    Alasan mendesaknya beragam, mulai dari potensi pengalihan harta kekayaan, dugaan tindak pidana terkait transaksi elektronik, perkara terorganisir, hingga situasi berdasarkan penilaian penyidik. 

    "Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi potensi dialihkannya harta kekayaan adanya tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik telah terjadinya pemufakatan dalam tindak pidana terorganisir dan atau situasi berdasarkan penilaian penyidik," seperti dikutip dalam KUHAP.

    Share
    Komentar
    Additional JS