0
News
    Home Berita Featured KUHP Spesial

    KUHP Baru, Hina Presiden Diancam Pidana 3 Tahun, Mahfud MD: Dibuat untuk Lindungi Kepala Negara - Kompas

    4 min read

     

    KUHP Baru, Hina Presiden Diancam Pidana 3 Tahun, Mahfud MD: Dibuat untuk Lindungi Kepala Negara



    PAMEKASAN, KOMPAS.com - Pada pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sudah diatur penghina presiden dan wakil presiden diancam pidana maksimal tiga tahun, Rabu (7/1/2026).

    Sejak tanggal 2 Januari 2026 lalu, telah diberlakukan KUHP dan KUHAP baru.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 KUHP.

    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menilai dibuatnya aturan tersebut ialah dalam rangka melindungi presiden.

    Utrecht Belanda Diguncang Ledakan Gas

    Bahkan, menurut dia, wajar jika diberlakukan sebagai pilihan politik hukum.

    "Tidak apa-apa, itu pilihan politik hukum," katanya, Senin (5/1/2026).

    Baca juga: Mahfud MD Ajak Pejabat Pamekasan Patuh Hukum dan Dukung Indonesia Emas 2045

    Logika Perlindungan Presiden

    Dia mengungkapkan, ada undang-undang bersifat internasional yang sudah diberlakukan sejak lama.

    Pada undang-undang itu, diatur kepala negara harus dilindungi oleh negara yang dikunjungi.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    "Barang siapa (kepala negara) berkunjung ke negara lain, negara yang bersangkutan wajib melindungi dan mengancam pidana bagi siapa saja yang melakukan tindakan kekerasan atau menghina," tuturnya.

    Artinya, kata dia, jika ada kunjungan kepala negara lain ke Indonesia, negara kita harus melindunginya.

    "Misalkan presiden dari India datang ke sini, itu wajib dilindungi. Nah, logika pembentuk undang-undang, kalau presiden luar negeri saja dilindungi, masak presiden kita enggak," tuturnya.

    "Lalu, dibuat lagi pasalnya, padahal dulu sudah dicabut, ya enggak apa-apa," katanya lagi.

    Baca juga: Mahfud MD Sebut, Dalam KUHP Baru Demo Tak Perlu Izin Polisi Lagi, Cukup Surat Pemberitahuan

    Ikuti Putusan

    Menurut dia, tidak ada masalah dengan adanya pemberlakuan aturan tersebut.

    Terpenting, menurut Mahfud, sudah dilakukan pembahasan dan kajian yang tepat dan harus diikuti ketika diputuskan.

    "Yang penting fine saja, ketika membahas, berdebat, dan ketika sudah diputus, ya kita ikuti. Itu cara berhukum," ujarnya.

    Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

    Komentar
    Additional JS