0
News
    Home Bencana Berita Featured Lintas Peristiwa Menhut Spesial Sumatera

    Menhut Wanti-wanti Kayu Hanyut Banjir Hanya Dipakai untuk Huntara, Bukan Dikomersilkan - Viva

    3 min read

     

    Menhut Wanti-wanti Kayu Hanyut Banjir Hanya Dipakai untuk Huntara, Bukan Dikomersilkan

    Jakarta, VIVA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa seluruh kayu yang hanyut terbawa banjir bandang di Sumatra diperbolehkan untuk digunakan dalam pembangunan hunian sementara (huntara).

    Telkomsel Pastikan Internet Tetap Stabil di 11 Huntara Aceh dan Sumut

    Namun, iya memberikan peringatan agar kayu-kayu tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial.

    Hal itu disampaikan Raja Juli dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Januari 2026.

    Menhut Raja Juli Moratorium Pemanfaatan Kayu Imbas Banjir Bandang di Sumatra

    Raja Juli menyebut peringatan itu sesuai dengan Surat Edaran Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) tanggal 8 Desember 2025. 

    "Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak," kata Raja Juli dalam rapat.

    Tingkatkan Pengawasan, Menhut Raja Juli Usul Tambah 21 Ribu Polisi Hutan ke DPR

    "Dasar pertimbangannya adalah keselamatan kemanusiaan dan selama bukan untuk kegiatan komersial," sambungnya. 

    Sejauh ini, Raja Juli menuturkan Kementerian Kehutanan telah menginisiasi pembangunan huntara dari kayu yang hanyut terbawa banjir untuk warga terdampak bencana. 

    Sebagai contoh, di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara pihaknya telah membangun sebanyak 430 unit rumah. 

    "Kementerian Kehutanan melakukan pembangunan Huntara dari papan kayu hanyut, bekerjasama dengan Yayasan Rumah Zakat sebanyak 100 rumah dan BNPB sebanyak 330 unit rumah yang berada di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara," pungkas dia.


    Komentar
    Additional JS