Menhut Wanti-wanti Kayu Hanyut Banjir Hanya Dipakai untuk Huntara, Bukan Dikomersilkan - Viva
Jakarta, VIVA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa seluruh kayu yang hanyut terbawa banjir bandang di Sumatra diperbolehkan untuk digunakan dalam pembangunan hunian sementara (huntara).
Namun, iya memberikan peringatan agar kayu-kayu tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial.
Hal itu disampaikan Raja Juli dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Januari 2026.
Raja Juli menyebut peringatan itu sesuai dengan Surat Edaran Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) tanggal 8 Desember 2025.
"Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak," kata Raja Juli dalam rapat.
"Dasar pertimbangannya adalah keselamatan kemanusiaan dan selama bukan untuk kegiatan komersial," sambungnya.
Sejauh ini, Raja Juli menuturkan Kementerian Kehutanan telah menginisiasi pembangunan huntara dari kayu yang hanyut terbawa banjir untuk warga terdampak bencana.
Sebagai contoh, di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara pihaknya telah membangun sebanyak 430 unit rumah.
"Kementerian Kehutanan melakukan pembangunan Huntara dari papan kayu hanyut, bekerjasama dengan Yayasan Rumah Zakat sebanyak 100 rumah dan BNPB sebanyak 330 unit rumah yang berada di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara," pungkas dia.