Oktober 2026 Wajib Halal Berlaku, Ini Daftar Produk yang Harus Bersertifikat - Kompas TV
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan 17 Oktober 2026 menjadi batas waktu pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk strategis. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Fuad Nasar mengatakan, kebijakan wajib halal mencakup produk makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetika, barang gunaan, hingga kemasan produk.
“Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi kepentingan bersama untuk menggerakkan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Fuad dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Minggu (25/1/2026).
Baca Juga: Respons SBY soal Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Besutan Trump
Fuad menjelaskan, dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, Kemenag berperan sebagai penghubung berbagai kepentingan.
BPJPH bertugas sebagai penyelenggara, MUI menetapkan fatwa halal, sementara produk berasal dari pelaku usaha.
Menurutnya, misi Kemenag tidak hanya membangun kesadaran halal, tetapi juga menumbuhkan budaya “cinta halal” di masyarakat melalui literasi, edukasi, sosialisasi, serta penguatan ekosistem halal secara berkelanjutan.
Baca Juga: Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2026 untuk UMKM
Ia menambahkan, Direktorat Jaminan Produk Halal (DJPH) bersinergi dengan berbagai unit di lingkungan Kemenag, termasuk Bimas Islam, KUA, hingga para penghulu yang juga berperan sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bagi UMKM.
Dalam pemberdayaan ekonomi umat, DJPH juga berkolaborasi dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
Pemerintah, kata Fuad, terus mendorong pelaku UMKM untuk mengurus sertifikasi halal, termasuk melalui skema self declare.
Baca Juga: Menag Soroti Tren Anak Muda Menunda Nikah di Indonesia
Keberpihakan pemerintah terhadap UMKM tercermin melalui Program Sehati atau Sertifikat Halal Gratis yang difasilitasi BPJPH.
Setiap tahun, kuota sertifikasi mencapai 1 juta dan pada 2026 ditingkatkan menjadi 1,35 juta sertifikat. Sekitar 60–70 persen anggaran BPJPH dialokasikan untuk program tersebut.
“Yang penting bukan hanya mengejar angka, tapi membangun kesadaran agar ekosistem halal tumbuh secara alami,” ujarnya.
Baca Juga: Tak Takut Lagi NIK Dipakai Orang Lain, Kini Bisa Cek dan Blokir Nomor Sendiri
Fuad juga menyebut, program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu pendorong percepatan sertifikasi halal nasional. Selain aspek gizi dan higienitas, kehalalan produk juga harus terjamin.
Dari sisi kelembagaan, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 714 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di daerah, serta menyiapkan kompilasi fatwa halal Indonesia sebagai penguatan literasi halal nasional.