0
News
    Home Berita Featured KUHP Mahkamah Konstitusi Spesial

    Pasal-pasal Karet di KUHP Baru, MK Diminta Perketat Tafsir - Inilah.com

    3 min read

     

    Pasal-pasal Karet di KUHP Baru, MK Diminta Perketat Tafsir

    Oleh
    Share
    Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
    Kecil
    Besar

    Pakar hukum dari Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto mengingatkan potensi multitafsir dan pasal karet dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru masih menyisakan pekerjaan rumah. Kunci menekan risiko ada pada profesionalitas aparat penegak hukum (APH).

    “Ketika pasal-pasalnya tidak banyak menciptakan kepastian hukum, tetapi aparat penegak hukumnya profesional, tidak memiliki kepentingan pribadi, golongan, maupun politik, maka hukum akan tetap tegak,” kata Aan kepada Inilah.com, Jumat (2/1/2026).

    Selain peran aparat, Aan menekankan fungsi lembaga peradilan sebagai penyeimbang dalam penerapan KUHP baru. Ia menyebut Mahkamah Agung (MA) memiliki kewenangan untuk meluruskan pelaksanaan aturan turunan yang berpotensi bertentangan dengan undang-undang.

    Mahkamah Konstitusi (MK) juga dinilai strategis dalam menjaga konstitusionalitas norma-norma pidana yang berpotensi multitafsir.

    Baca Juga:

    “Fungsi penafsiran undang-undang dasar oleh Mahkamah Konstitusi dapat digunakan untuk meluruskan pasal-pasal karet dalam KUHP, sehingga penafsirannya bersifat konstitusional,” ujarnya.

    Aan berharap sinergi antara profesionalitas APH dan peran MA serta MK dapat memastikan KUHP baru diterapkan secara adil dan tidak menyimpang dari prinsip konstitusi.

    Berikut pasal-pasal yang dinilai bermasalah:

    • Pasal 218: penghinaan presiden dan wakil presiden
    • Pasal 240: penghinaan lembaga negara
    • Pasal 411 dan Pasal 412: perzinaan dan kohabitasi
    • Pasal 256: penyelenggaraan Pawai, unjuk rasa dan demonstrasi
    • Pasal 300, 301, 302: tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan
    • Pasal 188

    Sementara, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyambut berlakunya KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dengan nada optimistis. Ia menyebut momentum ini sebagai tonggak pembaruan hukum nasional.

    “Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru, kami menyambutnya dengan haru dan sukacita,” kata Habiburokhman dalam pernyataan resminya, Jumat (2/1/2026).

    Habiburokhman menilai pemberlakuan dua regulasi tersebut menandai berakhirnya penggunaan produk hukum peninggalan kolonial dan otoritarian.

    “Perjuangan panjang mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” ujarnya.

    Baca Juga:

    Ia menyebut sistem hukum pidana Indonesia kini memasuki fase baru yang diklaim lebih berpihak pada keadilan publik.

    “Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan, tetapi sebagai alat rakyat untuk mencari keadilan,” tutur Habiburokhman.
     

    0 suka
    0 bookmark
    Komentar
    Additional JS