Pati Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hingga Februari - Tirto
Pati Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hingga Februari
Pemkab Pati perpanjang status tanggap darurat banjir dan longsor hingga 6 Februari 2026 karena puluhan desa masih terdampak dan risiko bencana tetap tinggi.


tirto.id - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana karena dampak banjir dan tanah longsor masih dirasakan di sejumlah wilayah. Perpanjangan ini dilakukan agar proses penanganan dan pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih maksimal.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, di Pati, Minggu (25/1/2026), menjelaskan bahwa status tanggap darurat sebelumnya berlaku sejak 9 Januari hingga 23 Januari 2026. Pemerintah daerah kemudian menetapkan perpanjangan tahap kedua yang dimulai pada 24 Januari hingga 6 Februari 2026.
“Perpanjangan ini dilakukan karena Kabupaten Pati masih terdampak banjir dan tanah longsor di beberapa wilayah,” ujar Chandra.
Ia mengungkapkan, pada awal penetapan status darurat, lebih dari 100 desa terdampak bencana. Saat ini jumlah tersebut telah berkurang menjadi sekitar 51 desa, namun ancaman bencana masih tergolong tinggi.
Chandra juga menyampaikan apresiasi kepada aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Pati, tim gabungan SAR, TNI, Polri, serta para relawan yang terus bekerja di lapangan untuk membantu penanganan bencana.
Selain itu, ia mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah menyalurkan bantuan, termasuk Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang memberikan bantuan senilai Rp100 juta guna meringankan beban warga terdampak.
Menurut Chandra, Kabupaten Pati termasuk daerah dengan tingkat kerawanan bencana cukup tinggi di Jawa Tengah. Beberapa kawasan bahkan mengalami banjir berulang, sehingga memerlukan penanganan jangka panjang.
“Ke depan, ada wilayah-wilayah yang perlu solusi lebih permanen, termasuk kemungkinan relokasi atau penyediaan lahan baru bagi warga terdampak,” ujarnya.
Oleh karena itu, Pemkab Pati berharap dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar upaya penanganan banjir yang bersifat berulang dapat dilakukan secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyatakan bahwa penetapan status tanggap darurat bencana pada prinsipnya merupakan kewenangan pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan besarnya dampak yang terjadi.
“Penetapan status tanggap darurat bencana itu bersifat kedaerahan. Pemerintah provinsi berada pada posisi mendukung dan memfasilitasi sesuai kebutuhan di daerah,” ujarnya.
Sumarno juga menekankan pentingnya kesiapan aparatur dalam menghadapi kondisi darurat, termasuk menjaga kesehatan fisik dan mental sebagai modal utama dalam memberikan pelayanan publik saat krisis.
“Ketika terjadi bencana, kesehatan menjadi modal utama agar ASN tetap bisa bekerja dan melayani masyarakat dengan baik,” ujarnya.