Pemerintah Tak Tetapkan Bencana Nasional, Korban Banjir Sumatera Gugat UU ke MK: Orangtua Meninggal
Ia kehilangan ayah dan ibu yang meninggal dunia, serta seorang adik kandung yang hingga kini masih dinyatakan hilang.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Seorang korban bencana banjir dan longsor di Sumatera, Elydya Kristina Simanullang, mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mempersoalkan sikap pemerintah yang tidak menetapkan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional.
Elydya menggugat Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pemohon I, Elydya, merupakan korban bencana banjir dan longsor di Desa Pulo Godang, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, yang terjadi pada akhir 2025.
Selain Elydya, terdapat enam pemohon lain dalam perkara ini, yakni Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Robinar V.K. Panggabean, Amudin Laia, Roy Sitompul, dan Christian Adrianus Sihite.
Dalam sidang yang digelar Rabu (21/1/2026), Christian Adrianus Sihite selaku Pemohon VII menjelaskan, Elydya mengalami dampak langsung dan sangat berat akibat bencana tersebut.
Ia kehilangan ayah dan ibu yang meninggal dunia, serta seorang adik kandung yang hingga kini masih dinyatakan hilang.
“Dalam satu peristiwa bencana, Pemohon I kehilangan tiga anggota keluarganya sekaligus,” ujar Christian di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Dihantam Bencana di 18 Wilayah, BI Aceh Pacu Pemulihan Ekonomi 2026 dan Dorong Relaksasi Perbankan
Akibat kehilangan orang tua yang selama ini menjadi penopang hidup keluarga, Elydya mengalami penderitaan emosional dan psikologis yang mendalam.
Selain itu, ia juga mengalami kerugian konstitusional yang nyata dan aktual.
“Pemohon I kehilangan rasa aman, tempat tinggal yang layak, serta terganggunya kelangsungan hidup dan masa depan,” kata Christian.
Kondisi ekonomi Elydya semakin terpuruk pascabencana.
Ia kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, termasuk pangan dan hunian.
Bahkan, Elydya tidak lagi mampu membayar biaya kuliahnya di perguruan tinggi.
“Lebih ironisnya, hingga permohonan ini diajukan, Pemohon I tidak mampu membiayai pendidikannya sendiri sebagai mahasiswa,” ujarnya.
Baca juga: Ini Penjelasan BPBA Terkait Alokasi Rp 5,9 M Anggaran BTT untuk Relawan Bencana
Tak hanya itu, adik Elydya yang masih berstatus pelajar juga terancam putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi keluarga.
Dalam pokok permohonannya, para pemohon menyoroti keputusan pemerintah yang tidak menetapkan banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional.
Padahal, sejumlah fraksi di DPR serta kepala daerah telah menyerukan penetapan status bencana nasional.
Berdasarkan data per 15 Desember 2025, jumlah korban jiwa akibat bencana tersebut mencapai 1.016 orang, sementara sekitar 850 ribu warga terpaksa mengungsi.
Namun, pemerintah hanya menetapkan status “prioritas nasional”, yang dinilai tidak dikenal dalam UU Penanggulangan Bencana.
Christian menyatakan, kerugian yang dialami Elydya diperparah dengan ketiadaan peraturan presiden yang secara jelas mengatur indikator penetapan status bencana nasional.
“Tidak adanya indikator yang jelas dan mengikat menyebabkan negara tidak memiliki kewajiban yang terukur untuk menjamin keberlanjutan pendidikan korban bencana,” ujarnya.
Para pemohon pun meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa indikator penetapan status bencana bersifat terbuka dan objektif.
Selain itu, pemohon juga meminta agar Pasal 7 ayat (3) dimaknai bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana harus diatur melalui peraturan pemerintah, bukan peraturan presiden.
Baca juga: Korban Banjir di Aceh Tamiang Resah, Rumah yang Sudah Diperbaiki Mandiri Terancam tak Dapat Bantuan
Baca juga: VIDEO - 300 Korban Banjir Terima Dana Tunggu Hunian di Bireuen
Baca juga: Cek Nama-nama Pemilik 13 Ruko Hangus Terbakar di Peunaron Aceh Timur
Sumber: Kompas.com
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/PERBATASAN-RAFAH-Tangkapan.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pemohon-menggugat-pasal-penetapan-status-bencana-nasional-ke-Mahkamah-Konstitusi-MK.jpg)