0
News
    Home Berita Kasus Keuangan Kriminal Uang Palsu

    Pemuda 18 Tahun Edarkan Uang Palsu, Diringkus di Gudang Ekspedisi Lampung Selatan - Liputan6

    2 min read

     

    Pemuda 18 Tahun Edarkan Uang Palsu, Diringkus di Gudang Ekspedisi Lampung Selatan

    Sebelum ditangkap, pelaku mengaku berhasil menggunakan uang palsu untuk transaksi.

    oleh Ardi MuntheDiterbitkan 13 Januari 2026, 16:05 WIB
    Share

    Barang bukti kasus uang palsu di Lampung Selatan. (Istimewa)

    Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pemuda berinisial ASW (18), warga Dusun Sidoharjo, Desa Negara Ratu, diamankan polisi saat berada di gudang ekspedisi di Desa Tanjung Sari, Minggu (11/1/2026).

    Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Natar.

    Sekitar pukul 13.15 WIB, polisi bergerak ke tempat kejadian perkara dan mengamankan ASW beserta barang bukti uang kertas yang diduga palsu senilai Rp 1,2 juta.

    Uang tersebut terdiri dari sembilan lembar pecahan Rp 100 ribu dan enam lembar pecahan Rp 50 ribu yang dikemas dalam bentuk paket.

    Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah beberapa kali menggunakan uang palsu tersebut untuk bertransaksi.

    “Setiap informasi dari masyarakat kami dalami terlebih dahulu. Petugas melakukan penyelidikan secara hati-hati untuk memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan penindakan,” kata Kapolsek Natar AKP Budi Howo, Selasa (13/1/2026).

    Polisi masih mendalami asal-usul uang palsu tersebut, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.

    “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 375 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.

    Budi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan teliti saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi di tempat umum.

    “Kami mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang dan segera melapor ke kepolisian jika menemukan dugaan peredaran uang palsu. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan ini,” tandasnya.

    Share
    Komentar
    Additional JS