Penjelasan Paspampres Disebut Halangi Jurnalis Meliput Prabowo di London - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Intelijen Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Asintel Danpaspampres) Kol Inf Mulyo Junaidi buka suara mengenai tindakan anggota Paspampres saat kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto di London, Inggris.
Paspampres menerima informasi bahwa video singkat rekaman peristiwa telah beredar luas, memperlihatkan personelnya mengamankan area dari jurnalis yang sedang meliput.
Menurut Mulyo Junaidi, kegiatan itu sudah sesuai dengan prosedur pengamanan, setelah pihaknya melakukan investigasi mendalam.
"Sehubungan dengan beredarnya konten footage yang beredar di media sosial terkait anggota Paspampres yang sedang menjalankan tugas di London, setelah melalui investigasi mendalam, dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan telah menjalankan tugas pengamanan kepala negara sesuai dengan SOP/standard operating procedure yang berlaku," kata Mulyo Junaidi dalam pernyataannya, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: Prabowo Tiba di London, Akan Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Inggris
Menurutnya, tindakan maupun ucapan pun anggotanya sudah sesuai dengan prosedur yang perlu dilakukan.
"Tindakan dan ucapan dari yang bersangkutan seperti yang terlihat di footage tersebut sudah proporsional dan sesuai dengan prosedur yang harus dilakukan," ucap dia.
Lebih lanjut ia mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik terkait peristiwa itu.
"Paspampres mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan dan berkomitmen untuk terus menjamin keselamatan Kepala Negara sesuai ketentuan," jelasnya.
Baca juga: Prabowo Bawa Investasi Rp 90 Triliun dari Inggris, Terkait Apa?
Isi video Paspampres di Inggris
Potongan video yang dimaksud Paspampres memperlihatkan seorang anggota Paspampres yang bertugas mengawal kegiatan Presiden Prabowo Subianto melakukan pembersihan area agar aman alias clearing area.
Ia meminta wartawan asing yang hendak meliput kegiatan Prabowo di London, Inggris, untuk menjauh.
"Dari mana Anda berasal? Saya minta maaf," kata Paspampres itu.
Namun, wartawan asing itu menolaknya.
Mereka menyebut bahwa area yang ditempati wartawan asing adalah ruang publik.
Siapapun tidak boleh melarang jurnalis untuk merekam di tempat umum. "Di Inggris kami diizinkan untuk merekam di tempat umum. Anda tidak bisa mengatur kami. Anda melanggar hukum," kata jurnalis itu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang