0
News
    Home Berita Featured Kasus Spesial

    Penjelasan Polisi soal Pemilik Warung Niat Tangkap Pencuri Berujung Jadi Tersangka Kekerasan Anak - Liputan6

    6 min read

     

    Penjelasan Polisi soal Pemilik Warung Niat Tangkap Pencuri Berujung Jadi Tersangka Kekerasan Anak

    Polda Metro Jaya menyatakan penetapan tersangka terhadap pemilik warung dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban dan hasil penyelidikan dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tarumajaya, Bekasi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

    Liputan6.com, Jakarta - Seorang pedagang warung harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak.

    Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sang istri membagikan cerita di media sosial yang menyebut anak tersebut diduga mencuri di warungnya, dan kemudian viral.

    Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto buka suara. Dia menjelaskan dugaan penganiayan terkadi di Perumahan Villa Mutiara Mas II, Tarumajaya, Bekasi, pada Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB

    Saat itu, anak berinisial R (11) mendatangi sebuah warung untuk jajan. Pemilik warung berinisial U menduga anak tersebut mencuri uang. Dugaan itu berujung pada tindakan kekerasan.

    "U menjewer, memukul, dan menampar anak korban," kata dia dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).

    Budi menuturkan, si anak kemudian dibawa ke pos keamanan lingkungan. 

    "Di pos security, U kembali menampar anak korban hingga hidung korban berdarah, peristiwa tersebut dilihat oleh security dan Pak RT," ucap dia.

    Budi menjelaskan, ibu korban yang dipanggil ke lokasi mendapati anaknya dalam kondisi luka dan lebam, dengan hidung masih mengeluarkan darah.

    Keesokan harinya, Kamis, 20 Maret 2025, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. "Selanjutnya, pada 11 Desember 2025, U ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

     

    Buka Ruang Restorative Justice

    Dalam kasus ini, U disangkakan melanggar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

    Dalam perkembangan lanjutan, penyidik juga membuka ruang penyelesaian melalui jalur keadilan restoratif.

    "Penyidik mengundang kedua belah pihak pada Senin, 26 Januari 2026 untuk mediasi dalam rangka RJ (Restorative Justice)," tandas dia.

    Sementara dalam video yang viral, sang istri tersangka menepis tuduhan tersebut.

    Dia menceritakan, peristwa bermula saat warung milik korban kerap dibobol maling. Dalam sepekan, aksi pencurian terjadi hingga tiga kali. Uang dalam kaleng di warung dikuras habis, dengan total kerugian sekitar Rp1,3 juta.

    "Tiga kali selama seminggu itu. Yang parahnya itu, dimalingnya itu sampai kaleng-kalengnya dibawa dikuras semua. Kedua, ketiga itu berhasil sih yang keempat tuh baru ketahuan," kata dia dikutip, Kamis.

    Dia menerangkan, warga memergoki bocah tengah beraksi di warung miliknya. Si anak tersebut sempat kabur sebelum akhirnya diamankan dan dibawa ke pos keamanan lingkungan.

    "Akhirnya ngaku nih. Pas udah diteriakin, si anak itu ngaku. Namanya udah ngaku. Saya bawa lah ke pos security. Kebetulan ada RT juga di situ," ucap dia.

    Pengakuan itu disaksikan sejumlah warga dan petugas keamanan. Masalah muncul saat keluarga bocah tak terima dengan cara penangkapan tersebut. Mereka menuding anaknya mengalami kekerasan hingga lebam di sejumlah bagian tubuh.

     

    Diminta Ganti Rugi

    Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. Upaya mediasi sempat dilakukan di lingkungan RT. Namun, pembahasan justru bergeser dari dugaan pencurian ke tudingan kekerasan.

    "Anehnya tuh, gara-gara kasus ini, katanya nama baiknya tercemar. Anaknya dibikin babak belur. Luka-luka, lebam-lebam. Yang bikin lebam-lebam tuh masalahnya siapa?," ujar dia.

    Keluarga bocah disebut menuntut ganti rugi dengan dalih pemulihan mental, biaya pengobatan jangka panjang, hingga pemulihan nama baik. Total tuntutan disebut mencapai Rp 50 juta. Karena tak sanggup memenuhi tuntutan tersebut, kasus berlanjut. Suami pemilik warung dipanggil polisi dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

    "Dari perdamaian ini mintanya berapa? 50 juta. Siapa yang sanggup? Karena kita nggak nyanggup yang 50 juta dinaikin lagi. Nah ini kasus yang ketiganya. Akhirnya dipanggil jadi tersangka," ujar dia.

    Pihak keluarga pedagang mengaku terpukul dan merasa terintimidasi. Dia menegaskan tak pernah melaporkan pencurian sejak awal karena mempertimbangkan kondisi keluarga pelaku, termasuk ibu bocah yang tengah hamil besar saat kejadian.

    Kini, suami pedagang itu terancam hukuman penjara hingga 3,5 tahun serta denda puluhan juta rupiah. Keluarga berharap ada perlindungan hukum dan keadilan atas kasus yang mereka nilai berawal dari upaya menjaga warung dari aksi pencurian.

    "Tolong bantuan hukumnya. Saya sebagai warga Bekasi, Maaf Pak Dedi (Dedi Mulyadi), maaf kalau sekiranya curhatan saya ini mengganggu. Tapi mohon direspon," tandas dia.

    Loading

    Komentar
    Additional JS