Permalukan Institusi, DJP Pecat 3 Oknum KPP Madya Jakut yang Berstatus Tersangka Dugaan Suap - imil
Permalukan Institusi, DJP Pecat 3 Oknum KPP Madya Jakut yang Berstatus Tersangka Dugaan Suap
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut), periode 2021-2026 yang digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semakin terang benderang.
Pasca OTT, KPK menetapkan 5 orang tersangka, 3 diantaranya berasal dari internal Kanwil Pajak Jakut. Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut; dan ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut.
Atas perkembangan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung memberhentikan sementara ketiga pegawai Kanwil Pajak Jakut itu.
“Menindaklanjuti secara cepat dan tegas pada aspek kepegawaian, terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Keputusan itu, lanjutnya, sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023. Di mana, DJP menyatakan, akan terus bersikap kooperatif dan koordinatif dalam mendukung KPK, termasuk memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Selain itu, kata Rosmauli, DJP akan mengevaluasi secara menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.
Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif.
Hal itu berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi.
Bersamaan dengan itu, DJP memastikan penanganan perkara ini tidak mengganggu hak dan layanan wajib pajak. Pelayanan perpajakan bagi masyarakat tetap berjalan secara normal.
Terkait perkembangan ini, Rosmauli menyampaikan permohonan maaf DJP kepada masyarakat. “DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.
Baca Juga:
Ke depan, lanfut Romaui, DJP Kemenkeu mengimbau seluruh wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun, dan melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran.
Seluruh pegawai pun diminta menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi.
“DJP akan menyampaikan perkembangan secara terukur dan menghormati proses hukum yang berjalan,” tuturnya.
Berdasarkan perkembangan terakhir, KPK menyatakan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai DJP di Jakarta Utara berkaitan dengan polemik pajak di sektor pertambangan.
Dari operasi pada Jumat (9/1) malam itu, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri atas empat orang pegawai DJP dan empat lainnya wajib pajak dari pihak swasta. Saat ini, para pihak yang diamankan masih dalam pemeriksaan intensif.
Baca Juga:
Para pihak ditangkap atas dugaan rasuah berupa pengurangan nilai pajak. Kendati begitu, Budi belum memerinci nama-nama yang diringkus, termasuk perusahaan tambang yang terlibat dalam kasus dimaksud.