Polda Metro Benarkan Dua Tersangka Ijazah Palsu Jokowi Mohon Restorative Justice - Republika
Polda Metro Benarkan Dua Tersangka Ijazah Palsu Jokowi Mohon Restorative Justice
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengirimkan surat permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya. Baik Egi dan Damai sempat sowan ke kediaman Jokowi di Kota Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto pun membenarkan surat yang dibuat dua tersangka itu. "Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada Rabu (14/1)," katanya di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Selanjutnya, kata Budi, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia menyebut, Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan para tersangka dari klaster 1 kasus laporan ijazah palsu Jokowi pada bulan ini. "Pemanggilan tersangka klaster 1 diagendakan di bulan Januari 2026 sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru," kata Budi.
Halaman 2 / 2
Adapun Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun membagi mereka ke dalam dua klaster.
Klaster 1 yang terdiri Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL) telah ditetapkan tersangka pada 7 November 2025. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sedangkan, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma berada di klaster 2 yang juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025). Untuk klaster 2 dipersangkakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.