0
News
    Home Bencana Berita Featured Lintas Peristiwa MPR Spesial Sumatera

    Presiden Tutup 28 Perusahaan Terkait Bencana Sumatra, Waka MPR: Sesuai Amanat Konstitusi - SinPo

    2 min read

     

    Presiden Tutup 28 Perusahaan Terkait Bencana Sumatra, Waka MPR: Sesuai Amanat Konstitusi


    Laporan: Juven Martua Sitompul
    Kamis, 22 Januari 2026 | 22:34 WIB

    SinPo.id - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto menutup operasional 28 perusahaan yang dianggap memberikan dampak serius terhadap bencana ekologis di Sumatera sesuai dengan amanat konstitusi.

    "Penutupan 28 perusahaan ini menunjukkan keberpihakan negara pada keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Ini adalah pesan tegas bahwa praktik usaha yang merusak alam tidak lagi dapat ditoleransi," kata Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.

    Eddy mengatakan langkah ini merupakan bukti dan jawaban tegas Presiden Prabowo dalam komitmennya untuk menyelamatkan lingkungan dan menindak segala bentuk perusakan lingkungan.

    "Langkah Presiden Prabowo sebagai sinyal kuat bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan lingkungan dan daya dukung ekosistem, terutama di wilayah-wilayah yang rentan terhadap bencana," ujarnya.

    Menurutnya, ketegasan Prabowo tersebut sejalan dengan arah konstitusional pembangunan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945, yang menekankan perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan dengan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

    "Ketika ada pelanggaran nyata yang berdampak pada bencana dan penderitaan masyarakat, negara harus hadir secara tegas. Langkah Presiden Prabowo ini memberi landasan kuat bagi konsistensi kebijakan lingkungan ke depan," kata Eddy.

    Secara khusus, Eddy juga mendorong agar penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan diikuti dengan pemulihan ekosistem, akuntabilitas korporasi, serta perbaikan tata kelola sumber daya alam, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

    Dalam konteks tersebut, Eddy kembali menekankan urgensi pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai payung hukum nasional yang komprehensif.

    "RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sangat penting agar upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, dan konsisten lintas sektor. Tanpa undang-undang yang kuat dikhawatirkan penanganan perubahan iklim akan bersifat parsial dan reaktif," tegasnya.


    Komentar
    Additional JS