tirto.id - Sebanyak 48 warga Tangerang Selatan (Tangsel) terjaring operasi penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) karena kepergok membuang sampah sembarangan di sejumlah lokasi yang kerap menjadi titik pembuangan liar. Penertiban ini dilakukan oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, serta unsur kewilayahan.

Para pelanggar tak hanya diberikan teguran, tetapi juga dihukum menjalankan kerja sosial dengan membersihkan area sekitar lokasi pelanggaran.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Adam Dohiri, penertiban itu tak akan lagi dianggap tindakan sepele sebab dampaknya merugikan bagi masyarakat luas. Dia menyebut pelanggar seharusnya justru dikenakan hukuman sanksi administratif berupa denda sebesar Rp300 ribu bila mengacu pada peraturan daerah tentang sampah. Namun, pemerintah Kota Tangsel sepakat memilih jalan lain dalam penyelesaiannya.

“Di Perda tentang Sampah itu sanksinya sanksi administrasi, berupa denda Rp300.000 bagi yang melanggar. Cuma kalau langsung dibilang bayar, kan kasihan masyarakat. Maka kami sepakati diganti dengan kerja sosial, seperti menyapu di lokasi. Tujuannya untuk memberikan efek jera,” kata Adam, Kamis (22/1/2026).

Kebijakan ini menjadi sinyal keseriusan Pemerintah Kota Tangsel dalam memberantas sekaligus tak lagi menoleransi perilaku membuang sampah sembarangan. Hal ini tidak lepas dari situasi Tangsel yang dinyatakan darurat sampah sejak Desember 2025 lalu. Sebagai catatan, permasalahan sampah di Tangsel sudah dianalisa dalam penelitian Muara Torang Hadomoan dan Retnowati TD Tuti pada tahun 2022. Dalam penelitian tersebut, mereka menyinggung bahwa total sampah di Tangsel sudah mencapai 970,49 ton/hari per 2019 dan yang diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup ke Tempat Pembuangan Akhir Cipeucang sekitar 367 ton/hari dari hasil data tahun 2020. Pada saat itu, TPA Cipeucang sudah dinyatakan tidak lagi bisa menampung sampah.

Made with Flourish • Create a chart

Namun, analis kebijakan publik dari Lembaga Kajian Politik Nasional, Adib Miftahul, menilai, penindakan yang lebih menyerupai shock therapy reaktif tidak berdampak besar bagi permasalahan sampah di kota itu. Keras, tapi tak menyentuh akar persoalan. Penegakan hukum terpadu juga tak bisa memonitor seluruh penjuru kota Tangsel karena penjagaan tak bisa dilakukan pada seluruh jam, setiap hari.

“Kalau bicara soal penertiban dengan yang dilakukan oleh Satpol PP, saya kira tidak menyelesaikan masalah, hanya sesaat iya. Itu pun saya kira juga enggak maksimal,” kata Adib saat dihubungi, Kamis (22/1/2026).

Sementara itu, analis kebijakan publik, Yanuar Wijanarko, menilai penindakan mungkin terbukti cukup efektif, mampu menekan perilaku membuang sampah sembarangan, meningkatkan kepatuhan, dan menciptakan efek jera dalam jangka pendek. Akan tetapi, krisis sampah adalah persoalan struktural. Tanpa pembenahan menyeluruh, penindakan tak menghasilkan signifikan.

“Penindakan seharusnya tidak berdiri sendiri, melainkan dikombinasikan dengan edukasi publik, penyediaan fasilitas yang memadai, dan pemberdayaan masyarakat, agar tidak dipersepsikan semata sebagai pendekatan represif,” tutur Yanuar saat memberikan pandangannya kepada Tirto, Kamis.

Perbuatan Warga Tak Bisa Dibenarkan, tapi Juga Tidak Berdiri Sendiri

Bagaimana pun membuang sampah sembarangan adalah perbuatan yang salah. Perilaku dan kebijakan harus dibedakan, membuang sampah sembarangan adalah kesalahan individual yang harus dihukum, sementara persoalan pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah yang harus dibenahi.

Analis kebijakan publik, Trubus Rahardiansah, menilai selama ini sanksi yang diberikan terlalu lunak kepada para pelanggar. Dia menyarankan agar Pemkot Tangsel lebih berani dalam mengambil keputusan soal penindakan sampah.

“Sanksinya lebih tegas lagi itu denda. Jadi suruh bersihin, suruh ini sampai didenda dia. Misalnya per kilonya berapa. Denda 1 kilo 1 juta. Kalau dia 2 kilo berarti 2 juta bayar. Sekaligus untuk pemasukan bagi pihak di daerah,” katanya.

Kesalahan tak berhenti di situ, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kegagalan pengelolaan sampah. Jika persoalan berlarut-larut, kata dia, maka sanksinya seharusnya bukan lagi teguran administratif kepada para pemangku kebijakan.

Trubus melihat hal ini terjadi karena pembiaran selama bertahun-tahun. Indikasi perilaku koruptif dalam tata kelola sampah juga mesti disoroti dan ditindak.

“Jadi itu memang pembiaran dari karena enggak ada punya keberanian kan memecat daripada kepala dinasnya itu. Harusnya dipecat itu, dipecat diganti semua orangnya,” katanya.

Yanuar juga berpendapat tak jauh berbeda. Pendekatan penertiban tanpa dibarengi edukasi publik, penyediaan fasilitas yang memadai, serta pemberdayaan masyarakat, hanya berpotensi dipersepsikan sebagai kebijakan yang semata-mata represif.

Masalah sampah juga berkaitan dengan kualitas layanan pengangkutan, ketersediaan infrastruktur, sistem pemilahan, dan tata kelola pengelolaan limbah. Tanpa pembenahan sistemik, efek penindakan cenderung bersifat sementara,” tutur Yanuar.

Membuang Sampah Sembarangan Sebagai Bentuk Perlawanan

Alih-alih soal penertiban, fenomena pembuangan sampah di trotoar dan pinggir jalan Tangsel dikhawatirkan Adib sebagai ekspresi frustasi warga Tangsel, apalagi melihat kenyataan bahwa kawasan perumahan menengah ke atas relatif bebas masalah karena mampu membayar pengelolaan sampah mandiri.

Ironi semakin kentara karena sebagian besar wilayah Tangsel dikelola pengembang besar. Kawasan seperti BSD City, Bintaro Jaya, Alam Sutera, hingga Graha Raya membuat sejumlah kecamatan berjalan nyaris 'autopilot'.

Bagi Adib, ironi ini lah yang kemudian melahirkan apa yang ia sebut sebagai “revolusi sampah”, reaksi dari warga karena negara tidak hadir meski kota terus tumbuh dan anggaran terus membesar.

“Makanya kalau warga membuat sampah itu saya malah punya teori. Itu sebenarnya revolusi sampah itu. Karena dari kota ini Tangsel berdiri, tidak bisa menyelesaikan sampah. Dengan APBD yang luar biasa besar,” tutur Adib.

Made with Flourish • Create a chart

Lagi-lagi Rekomendasi Untuk Tangsel

Dalam situasi krisis, penegakan hukum tidak cukup jika tak dibarengi dengan upaya alternatif dari pemangku kebijakan. Adib Miftahul merekomendasikan pengaktifan TPA darurat di tingkat kelurahan atau kawasan padat penduduk sekaligus sosialisasi yang masif terkait pemilahan limbah rumah tangga.

Selain itu, warga harus memahami bahwa sampah tak bisa dibuang seluruhnya secara cuma-cuma.

Tak jauh berbeda, Yanuar menekankan pentingnya integrasi penindakan dengan edukasi publik. Penertiban yang dilakukan harus dibarengi kampanye masif soal pengelolaan sampah rumah tangga, pemilahan sederhana, serta informasi yang jelas ke mana sampah warga akan dibawa.

“Di saat yang sama, pengelolaan sampah harus diintegrasikan ke dalam perencanaan kota dan pembangunan kawasan, sehingga menjadi bagian dari sistem layanan publik yang berkelanjutan, bukan sekadar respons darurat,” katanya.

Permasalahan sampah Tangsel dinilai sudah begitu kompleks sehingga Pemerintah Provinsi Banten juga harus turun tangan. Peran gubernur sebagai koordinator lintas daerah diperlukan untuk membuka opsi kerja sama regional yang selama ini terhambat ego sektoral.

“Tangsel itu kan kesusahan buang di Pandeglang, di Kabupaten Serang, di Kota Serang, di Bogor. Itu karena kan bekerja sendiri begitu loh. Tapi misalnya di Pandeglang, di Serang, itu bisa dikoordinasikan sebenarnya. Nah ini fungsinya gubernur sebenarnya gitu. Lagi-lagi kelemahannya adalah ego sektoral masing-masing,” kata Adib.

Sementara itu, Trubus menekankan bahwa semua desain kebijakan jangka panjang akan kembali pada kemauan politik. Tanpa keberanian pimpinan daerah krisis akan terus berulang.

Wong ini semuanya sebenarnya sumbernya masalah political will kok, kemauan politiknya dari walikotanya,” ujar Trubus.

Truk Angkut Sampah Tangsel

Kondisi Truk Angkut Sampah Tangsel yang Tidak Layak Pakai masih Beroperasi. (Foto: Jupri Nugroho)

DLH Tangsel: Penertiban Tak Sepenuhnya Bertumpu pada Sanksi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel menyampaikan bahwa penertiban yang dilakukan tidak sepenuhnya bertumpu pada sanksi dan efek jera. Pendekatan yang diambil lebih mengarah pada kesadaran moral dan ajakan persuasif kepada warga.

Kepala Dinas LH Tangsel, Bani Khosyatullah, ingin membuat warga membuka mata dan membuka hati agar menyadari bahwa membuang sampah sembarangan bukanlah perbuatan yang benar.

“Saya melihat ke situnya, mau memanusiakan orang lah, istilahnya begitu. Kita kasih tau ‘kamu jangan buang sampah di sini, di sini ilegal, istilahnya ngga boleh, lagian bukan tempatnya’,” kata Bani saat diwawancarai, Kamis.

Bani berharap dengan penertiban ini mendorong warga untuk menggunakan jalur pembuangan yang lebih tertib melalui pengepul atau pengelola di tingkat RT dan RW. Menurutnya, dengan iuran yang relatif terjangkau, sampah dinilai bisa dikelola lebih rapi dan tidak menumpuk di ruang publik.

DLH Tangsel juga disebutnya tengah menggencarkan satu program pembuatan teba dan biopori organik. Fasilitas ini telah dibangun di berbagai perkantoran kelurahan, kecamatan, hingga dinas-dinas.

“Ke depan, tiap rumah akan dibuatkan. Minimal satu atau dua tiap rumah biopori organik,” kata Bani.

Lebih jauh, Bani juga menyampaikan pihaknya mulai memikirkan solusi jangka panjang. Opsi pembangunan PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) maupun kerja sama pengolahan dengan daerah sekitar seperti Kabupaten Bogor atau Tangerang masuk dalam perencanaan.

Status Tanggap Darurat Sampah Tangsel

Gunungan Sampah di TPA Cipeucang Sedang Dirapihkan Dengan Alat Berat. (Foto: Jupri Nugroho)