0
News
    Home Berita Featured KUHP Mahkamah Konstitusi Spesial

    Sehari Berlaku, Pasal-pasal Karet KUHP Langsung Digugat ke MK - Inilah

    8 min read

     

    Sehari Berlaku, Pasal-pasal Karet KUHP Langsung Digugat ke MK

    Oleh
    Share

    Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

    Kecil
    Besar

    Sejumlah warga resmi mengajukan uji materiil terhadap berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku hari ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan menyasar pasal-pasal sensitif, mulai dari zina, hukuman mati, hingga penghinaan terhadap lembaga pemerintah.

    Dikutip dari laman resmi MK, Sabtu (3/1/2026), setidaknya terdapat enam permohonan pengujian KUHP baru yang telah teregistrasi sejak 29 Desember 2025. Berikut rincian gugatan yang diajukan para pemohon.

    Gugatan pertama diajukan Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dkk, dan teregister dengan nomor perkara 274/PUU-XXIII/2025. Para pemohon menggugat Pasal 302 ayat (1) KUHP. Berikut bunyi pasal yang dimohonkan pengujian:

    Pasal 302

    (1) Setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

    Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka menilai pasal ini berpotensi menjadi instrumen kriminalisasi ekspresi keagamaan dan kebebasan berpendapat.

    Gugatan Pasal Menyerang Kehormatan Presiden dan Wapres

    Gugatan berikutnya teregister dengan nomor 275/PUU-XXIII/2025, diajukan Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra dkk. Mereka menggugat Pasal 218 KUHP dengan isi sebagai berikut:

    Pasal 218

    (1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
    (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau
    pembelaan diri.

    Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menghapus pasal tersebut dari KUHP. Mereka menilai Pasal 218 KUHP berpotensi menimbulkan fear effect, yakni rasa takut dan intimidasi yang membatasi kebebasan warga dalam menyampaikan kritik dan pendapat di ruang publik.

    Pasal perzinaan dalam KUHP juga digugat ke MK melalui perkara nomor 280/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina dkk. Mereka menggugat ketentuan pengaduan dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP. Berikut bunyi pasalnya:

    Pasal 284
    (2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
    a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan.
    b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

    Pemohon beralasan sulit menemukan harm atau kerugian nyata dalam hubungan seksual konsensual antar orang dewasa. Menurut mereka, tidak ada korban dalam relasi seksual yang dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan dan kekerasan. Orang tua atau anak, menurut pemohon, tidak dapat dikategorikan sebagai korban langsung atas aktivitas privat tersebut.

    Gugat Pasal Hukuman Mati

    Gugatan selanjutnya tercatat dengan nomor 281/PUU-XXIII/2025, diajukan Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri dkk, yang menggugat Pasal 100 KUHP. Berikut isi pasal yang dimohonkan pengujian:

    Pasal 100 KUHP

    (1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan:
    a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
    b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
    (2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
    (3) Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
    (4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
    (5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
    (6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

    Para pemohon meminta penambahan satu ayat baru, yakni:

    (7) Penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden yang memuat indikator penilaian dan lembaga yang berwenang.

    Gugat Pasal Penghinaan Pemerintah

    Pasal terkait penghinaan pemerintah atau lembaga negara juga diuji melalui perkara nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu dkk. Berikut bunyi pasal yang digugat:

    Pasal 240

    (1) Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
    (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
    (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
    (4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

    Pasal 241

    (1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
    (2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
    (3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
    (4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

    Pemohon meminta pasal tersebut dihapus atau ditafsirkan secara limitatif agar hanya mencakup perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (mens rea) untuk merendahkan martabat pemerintah atau lembaga negara secara objektif, serta tidak mencakup kritik, pendapat, atau evaluasi kebijakan publik.

    Mereka juga merujuk Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang melarang lembaga negara menjadi pelapor pencemaran nama baik, dengan argumentasi bahwa lembaga negara merupakan entitas abstrak yang tidak memiliki kehormatan personal sebagaimana individu.

    Gugat Pasal Pemberantasan Korupsi

    Gugatan terakhir teregister dengan nomor 283/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Ershad Bangkit Yuslivar. Ia menggugat Pasal 603 dan 604 KUHP dengan bunyi sebagai berikut:

    Pasal 603

    Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

    Pasal 604

    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya
    karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

    Pemohon meminta MK menambahkan frasa “tidak dipidana menguntungkan orang lain atau suatu korporasi dengan iktikad baik menjalankan kewajiban pekerjaan yang sah atau perintah jabatan” guna mencegah kriminalisasi kebijakan administratif yang dijalankan dengan itikad baik.

    Baca Juga:

    Komentar
    Additional JS