Soal Nasib Karyawan 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera, Ini Langkah KLH - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) soal nasib karyawan di 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah karena menyebabkan bencana Sumatera.
“Yang bagaimana dengan karyawannya. Nah, ini yang memang harus kami bicarakan juga dengan Kemenaker dan sebagainya,” kata Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati, dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (21/1/2026).
Meski demikian, Vivien menggarisbawahi bahwa pencabutan izin terhadap 28 perusahaan oleh KLH tetap harus dilakukan.
“Karena memang mereka telah berkontribusi terhadap bencana yang terjadi. Bencana kan luar biasa, teman-teman sudah tahu,” ujar dia.
Baca juga: KLH: 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya Kini Sudah Tidak Beroperasi Lagi
Menurut Vivien, ini merupakan salah satu tindakan pemerintah untuk memperbaiki kembali alam di tanah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
“Ya salah satunya kita cabut dulu izin, termasuk KLH mendukung dalam hal persetujuan lingkungan dicabut,” tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan di tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Perizinan ke-28 perusahaan itu terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di tiga provinsi Sumatera.
Keputusan ini diputuskan oleh Prabowo usai menggelar rapat bersama sejumlah menteri dan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara virtual dari London, Inggris, Senin (19/1/2026).
"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana, Jakarta, Selasa (2/1/2026).
Baca juga: Soal Potensi Pidana 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera, Ini Respons KLH
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar dia.
Prasetyo merincikan 28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Total luas dari izin usaha kawasan hutan yang dicabut itu sejumlah 1.010.592 hektar.
Ulurkan tanganmu membantu korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di situasi seperti ini, sekecil apa pun bentuk dukungan dapat menjadi harapan baru bagi para korban. Salurkan donasi kamu sekarang dengan klik di sini