Staf Kemenaker Akui Terima Jatah Uang Pemerasan Sertifikat K3 hingga Rp 1,8 Miliar - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kemenaker, Nila Pratiwi Ichsan mengaku menerima bagian dalam hasil uang pemerasan sertifikat K3.
Uang yang diterima Nila berkisar antara Rp 370 juta hingga maksimal Rp 1,8 miliar.
Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Nila sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, dkk.
“Di BAP nomor 14, ya, ‘Saya menerima dari bulan Agustus 2021 sampai dengan Agustus 2024 kisaran Rp 370 juta sampai Rp 1,85 miliar,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Baca juga: Eks Wamenaker Noel Ebenezer Minta Dihukum Mati jika Terbukti Terlibat Pemerasan Sertifikat K3
Nila mengatakan, uang yang diterimanya tidak diketahui pasti karena dia tidak mencatat penerimaan per bulannya.
Penerimaan ini juga fluktuatif sesuai dengan jatah yang diserahkan setiap bulan.
“Kemudian kalau misalnya saya menerima Rp 50 (juta untuk satu bulan), berarti 50 kali sekian. Itu hanya range saja, karena nilai setiap bulannya tidak selalu sama,” jelas Nila.
Melihat angka yang diterima Nila, JPU menilai perbuatannya tidak berbeda dengan para terdakwa.
Hanya saja, Nila punya nasib yang lebih baik jika dibandingkan dengan para terdakwa.
“Sama dong perbuatan saudara sama para terdakwa ini. Nasib saudara baik, entahlah kalau ke depan ya,” kata jaksa.
Baca juga: Noel Ebenezer Ungkap Partai Inisial K Terlibat di Kasus Pemerasan K3 Kemenaker
Dalam sidang, jaksa meminta Nila untuk menjelaskan persentase jatah atau alokasi pembagian uang pemerasan itu.
Berdasarkan BAP yang dibacakan jaksa, uang yang terkumpul itu dibagi menjadi operasional 10 persen, pimpinan 45 persen, dan tim pelaksana 45 persen.
Tapi, Nila tidak dapat menjelaskan nominal-nominal yang dibacakan jaksa.
Dia mengaku pembagian uang itu bukan berasal darinya.
Nila menjelaskan, uang yang diterima para tim Kemenaker berbeda-beda.
Ada yang setiap bulannya menerima Rp 10-20 juta per bulan atau lebih besar lagi.
Dia sendiri bisa menerima Rp 10-50 juta per bulan.
Sementara, staf lain bisa menerima Rp 2-9 juta per bulan.
Baca juga: Imbauan KPK ke Noel Ebenezer yang Sebut-sebut “Partai K”
Dakwaan Noel Dkk
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.
Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.
Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Baca juga: Noel Singgung OTT Operasi Tipu-Tipu, KPK: Fokus Persidangan Saja
Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.
Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.
Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang