Tak Takut Lagi NIK Dipakai Orang Lain, Kini Bisa Cek dan Blokir Nomor Sendiri, - Kompas TV
DAVOS, KOMPAS.TV - Pemerintah menerbitkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberi hak kepada masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan seluruh nomor yang terdaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Melalui aturan ini, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas cek nomor.
Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya, sekaligus meminta pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa izin.
Baca Juga: Kejar Pengemplang Pajak, Menkeu Purbaya Gunakan AI dan Beli Data dari Luar Negeri
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan, kebijakan ini menjadi langkah konkret untuk mempersempit ruang penipuan digital, spam, dan penyalahgunaan data pribadi.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab," tutur Meutya di Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026).
"Termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah,” tambahnya.
Ia menegaskan, registrasi kartu seluler kini tidak lagi sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital.
Baca Juga: KBRI Phnom Penh Tangani 1.440 WNI Keluar dari Sindikat Online Scam, Mayoritas Tanpa Paspor
Selain memberi hak cek dan kendali nomor, pemerintah juga mewajibkan kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya bisa dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi.
Untuk Warga Negara Indonesia, lanjutnya, registrasi dilakukan menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah.
Sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah 17 tahun, registrasi melibatkan identitas kepala keluarga.
Dalam aturan ini, pemerintah juga membatasi maksimal tiga nomor prabayar per identitas pada setiap operator.
Baca Juga: Cek Bansos PKH dan BPNT 2026: Cara Mudah dan Cepat Apakah NIK KTP Terdaftar Penerima atau Tidak
Hal itu sebagai upaya mencegah penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.
Jika ditemukan nomor yang digunakan untuk tindak pidana atau tanpa sepengetahuan pemilik NIK, pelanggan dapat melapor dan operator wajib menonaktifkan nomor tersebut.
"Pemerintah juga memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik," terang Meutya.
Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan dikenakan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi sesuai Permenkomdigi 7 Tahun 2026.