Tidak Punya Yurisdiksi, AS Dinilai Tak Berwenang Adili Presiden Nicolas Maduro - Hukum Online
Tidak Punya Yurisdiksi, AS Dinilai Tak Berwenang Adili Presiden Nicolas Maduro
Usai serangan yang dilancarkan Amerika Serikat (AS) ke Venezuela yang diikuti dengan penangkapan Presiden Nicolas Maduro dan istrinya, Cilia Flores, pada Sabtu (3/1) kemarin, diketahui Maduro beserta istri dijadwalkan akan hadir di pengadilan untuk pertama kalinya pada hari ini waktu New York atas tuduhan terorisme narkoba.
“Presiden Maduro memiliki imunitas sebagai kepala negara untuk tidak diadili oleh pengadilan negara lain. Apalagi saat ditangkap Maduro masih merupakan seorang kepala negara yang sah,” ucap Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Prof. Iman Prihandono, kepada Hukumonline, Senin (5/1).
Ia menuturkan, prinsip imunitas kepala negara pada dasarnya sejalan dengan prinsip par in parem non habet imperium, yakni sebuah negara tidak bisa diadili oleh negara lainnya. Mengingat posisi Presiden sebagai suatu kepala negara dalam hal ini tidak dapat serampangan “diseret” ke pengadilan domestik negara lainnya tanpa melalui prosedur semestinya.
Baca Juga:
Pakar hukum internasional itu memandang jika persidangan AS dimulai, badan peradilan dapat dianggap tidak memiliki jurisdiction personae. “Untuk jurisdiction personae akan terhalang dengan imunitas Maduro sebagai Presiden negara asing. Ini saja sudah cukup untuk membuat pengadilan menghentikan pemeriksaan perkara karena non-jurisdiction,” kata dia.
Melansir Antara, Presiden Nicolas Maduro bersama istrinya dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Federal New York pada Senin (5/1) pukul 12.00 waktu setempat. Keduanya ditahan di Metropolitan Detention Center, Brooklyn, sejak Sabtu (3/1) malam. Penangkapan kepala negara yang memicu reaksi publik internasional seperti ini sejatinya bukan pertama kali terjadi dalam sejarah dunia.
“Mantan Presiden Panama, Noriega, memang pernah juga diambil paksa dari Panama dan dibawa ke AS untuk disidangkan, namun pada saat itu Noriega secara de jure sudah bukan lagi Presiden. Noriega menjalani persidangan, dinyatakan bersalah, dan menjalankan hukuman. Meskipun demikian, peristiwa penangkapan Noriega saat itu sebenarnya juga mendapatkan kecaman dunia internasional,” terang Iman.