Usai Rumah Dibongkar Paksa, Nenek Elina Juga Kehilangan Sertifikat Ruko hingga Tambak - Komp
Usai Rumah Dibongkar Paksa, Nenek Elina Juga Kehilangan Sertifikat Ruko hingga Tambak
SURABAYA, KOMPAS.com - Nenek Elina Widjjajanti tidak hanya kehilangan rumah. Sejumlah sertifikat juga diduga raib usai peristiwa pembongkaran rumahnya.
Nenek berusia 80 tahun itu kini berharap agar seluruh barang-barangnya bisa kembali.
Sebelumnya, rumah Nenek Elina yang berada di Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, diduga dibongkar paksa oleh Samuel dkk pada 6 Agustus 2025.
Rumah itu dibongkar karena Samuel mengklaim telah membeli objek tanah dan bangunan tersebut sejak 2014. Namun pihak Nenek Elina tidak merasa menjualnya.
Saat ini, proses hukum sudah berjalan. Polda Jatim telah menetapkan beberapa tersangka.
Di sisi lain, Nenek Elina tetap ingin rumahnya bisa dibangun ulang. Tidak hanya itu, ia juga berharap seluruh dokumen penting bisa ditemukan kembali.
“Harapan saya ya kembalikan seperti asal. Dibangun seperti asal,” kata Nenek Elina usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Rabu (31/12/2025).
Sertifikat yang Diduga Hilang
Sementara, sejumlah dokumen yang diduga hilang yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) obyek rumah yang terletak di Nirwana Eksekutif atas nama Lusiana Sintawati dan SHM obyek rumah yang terletak di HK.
Selain itu, juga ada SHM obyek rumah toko (Ruko) yang terletak di Balongsari Surabaya atas nama Lusiana Sintawati, dua SHM obyek rumah di Perumahan Balongsari Surabaya, SHM obyek tanah tambak yang terletak di Kabupaten Tulungagung atas nama Lusiana Sintawati, dan C dari obyek rumah beserta mutasi obyek tanah atas nama Elisa Irawati.
“Surat-surat kembali dan barang-barang, pakaian-pakaian, semuanya,” pintanya.
Usai rumahnya dibongkar, Nenek Elina dan keluarganya tinggal di sebuah kos-kosan di Balongsari, Surabaya.
“Di kos-kosan daerah Balongsari,” kata kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, Minggu (29/12/2025).
Biaya hidup Elina pun sekarang ditanggung oleh keluarga Elina. “Iya (ditanggung keluarga),” sambungnya.
Proses Hukum Kasus Nenek Elina
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Nenek Elina.
Mereka adalah Samuel (SAK), Yasin (MY) dan Klowor (SY).
Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
“Saat ini kita masih fokus mendalami tindak pidana 170 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Jules Abraham Abast, Rabu (31/12/2025).
Meski begitu, ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim juga akan menyelidiki dugaan tindak pidana lain selain kekerasan dalam perkara yang dialami Nenek Elina.
Termasuk dugaan keterlibatan mafia tanah.
“Kita belum sampai ke sana. Nanti kita akan dalami juga terkait kepemilikan (tanah) dari Nenek Elina atau pun pihak lain yang merasa memiliki,” ungkap Jules.
Pembongkaran Rumah Nenek Elina
Kasus ini bermula rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan Nomor 27 RT 005, RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya diduga dibongkar paksa Samuel (SAK) pada 6 Agustus 2025.
Samuel mengaku membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya, Elisa Irawati.
Tapi pihak Elina membantah. Elisa merupakan kakak kandung Elina.
Elisa tak menikah dan tidak mengadopsi anak.
Pada 2017, Elisa meninggal dunia dan menjatuhkan ahli waris kepada enam anggota keluarganya termasuk Elina.
Pada 5 Agustus 2025, rombongan Samuel mendatangi Elina. Yasin (MY) diduga oknum organisasi masyarakat membantu Samuel mengusir paksa Elina dari rumah dengan cara diangkat.
Tidak sendirian, Yasin tertangkap dalam video sedang mengangkat Nenek Elina bersama tiga orang lainnya.
Pihak Elina kemudian melaporkan Samuel dkk ke Polda Jatim melalui nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025.
(Penulis: Kontributor Kota Surabaya, Izzatun Najibah)
