0
News
    Home Berita Featured Kasus Spesial Yai Mim

    Yai Mim Naik Kursi Roda Datangi Polresta Malang Kota, Satu Pengacaranya Mundur - Suryamalang

    7 min read

     

    Yai Mim Naik Kursi Roda Datangi Polresta Malang Kota, Satu Pengacaranya Mundur - Suryamalang.com

    Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: iksan fauzi
    SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
    TERSANGKA ASUSILA : Tersangka asusila terhadap Sahara, Yai Mim naik kursi roda saat mendatangi Polresta Malang Kota, Kamis (8/1/2026). Foto Kanan : Fakhruddin Umasugi menyatakan mundur dan tidak lagi menjadi kuasa hukum Imam Muslimin alias Yai Mim. 

    SURYAMALANG.COM | MALANG - Satu pengacara Imam Muslimin alias Yai Mim mundur pascapenetapan tersangka asusila terhadap seorang perempuan yang juga tetangganya, Sahara.

    Kamis (8/1/2026) sore, Yai Mim mendatangi Polresta Malang Kota pascaberstatus tersangka asusila.

    Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang itu berkaus merah dan tampak menaiki kursi roda.

    Di sisi lain, di tengah statusnya sebagai tersangka, seorang pengacara Yai Mim menyatakan mundur dari kuasa hukumnya.

    Pengacara itu bernama Fakhruddin Umasugi. 

    Sikap mundur Fakhruddin itu dilakukan karena tersinggung dengan pernyataan Yai Mim yang dianggap telah merendahkan dirinya sebagai advokat

    "Karena sudah menyentuh harkat dan martabat saya selaku advokat, maka saya menyatakan undur diri dari kasus saudara Yai Mim," jelasnya, Kamis (8/1/2026).

    Rekomendasi Untuk Anda
    Sudah Jadi Tersangka Asusila, Kuasa Hukum Sahara Berharap Polresta Malang Kota Menahan Yai Mim

    Selain itu, pernyataan yang dilontarkan oleh Yai Mim telah membuat framing.

    Bahwa seolah-olah ada kepentingan dan urusan pribadi, antara dirinya dengan istri Yaim Mim, Rosida Vignesvari.

    "Iya, saya mundur. Alasannya, karena sudah menyinggung prinsip saya. Karena saya diframing, ada hal pribadi antara saya dan bu Ros (istri Yai Mim) dan sebagainya," terangnya.

    Ia pun juga membantah segala tuduhan yang dilontarkan oleh Yai Mim lewat pernyataannya.

    Termasuk soal masalah transfer uang, karena semuanya lewat ketua tim kuasa hukum.

    "Kalau masalah uang, itu sudah selesai. Karena uang tidak pernah masuk ke saya, dan semuanya lewat ketua tim Agustian Siagian," ungkapnya.

    Meski begitu, ia mengaku tetap mendampingi perkara Yai Mim terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pada akhir September 2025 lalu.

    "Untuk menuntaskan tugas, saya masih mendampingi dalam pemeriksaan saksi ahli terkait perkara pencemaran nama baik. Ada tiga saksi ahli yang akan kami hadirkan, yaitu ahli bahasa, pidana maupun IT dengan jadwal pemeriksaan pada minggu depan," pungkasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, kisruh antar tetangga antara eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim dan Sahara terus berlanjut lewat proses hukum.

    Selain melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pihak Yai Mim secara resmi juga melayangkan dua laporan tambahan ke Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025) lalu.

    Dua laporan tambahan itu berkaitan dengan dugaan persekusi serta dugaan penistaan agama. Kemudian pada awal November, disusul kembali membuat laporan baru terkait pencurian data pribadi elektronik.

    Sementara itu, Sahara juga membuat laporan tambahan pada Rabu (8/10/2025) lalu dengan melaporkan Yai Mim atas dugaan pornografi dan pelecehan seksual.

    Diketahui, laporan Sahara tersebut telah naik gelar perkara dan pada Selasa (6/1/2026), Yai Mim resmi ditetapkan tersangka dugaan pornografi dan pelecehan seksual.

    Ada tiga pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Imam Muslimin. Yaitu, Pasal 281 KUHP, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

    Meski jadi tersangka, Yai Mim belum ditahan.

    Pasalnya, masih akan menjalani pemanggilan kembali dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Penetapan tersangka

    Sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota telah menetapkan Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi maupun pelecehan seksual, Selasa (6/1/2026).

    Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian angkat bicara. Menurutnya, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

    "Kami menghormati langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik, dan ini merupakan kewenangan yang tidak bisa diintervensi. Penetapan sebagai tersangka sudah dilakukan, maka kami tinggal menunggu kapan klien kami akan diperiksa. Meski jadi tersangka, tetapi ada yang namanya asas praduga tak bersalah dan ini tetap dikedepankan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (7/1/2026).

    Terkait kapan Yai Mim akan dilakukan pemanggilan kembali, Agustian mengaku belum mengetahui dan masih menunggu surat pemanggilan.

    "Kami menunggu surat panggilan dari pihak kepolisian. Tentunya, kami tetap kooperatif," tambahnya.

    Komentar
    Additional JS