DIKSIMERDEKA.COM, PONOROGO-Badan Gizi Nasional (BGN) memberi ultimatum keras. Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banyudono, Ponorogo, wajib direlokasi dalam waktu tiga bulan karena dinilai tak memenuhi petunjuk teknis (juknis). Lokasinya bermasalah, desainnya amburadul, dan berisiko pada keamanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan relokasi bukan opsi, melainkan keharusan. Selama proses pemindahan berlangsung, pengelola dan mitra diminta menjamin tak ada celah risiko yang membahayakan higienitas program.

Masalah utamanya: dapur berada di lantai bawah bangunan bekas rumah burung walet, bahkan berdekatan dengan rumah walet yang masih aktif. Secara teknis, kondisi ini tak layak.

“Meski bagian atas bangunan telah ditutup, di sisi kanan dan kiri dapur masih terdapat rumah burung walet aktif, sehingga tetap menimbulkan potensi risiko sanitasi,” ujar Ketua Harian Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis itu.

Tak hanya lokasi, desain dapur juga dinilai fatal. Tata letaknya tak mengikuti SOP dan Petunjuk Teknis Pembangunan SPPG yang dikeluarkan BGN.

“Masa toilet di dalam area dapur dan bahkan tepat di depan pintu masuk,” ujarnya.

Alur keluar-masuk bahan pangan, makanan jadi, hingga ompreng kotor disebut kacau. Dapur hanya memiliki dua pintu, dan salah satunya tidak berfungsi. Akibatnya, jalur bahan mentah, makanan siap saji, serta wadah kotor bercampur. Risiko kontaminasi bakteri dan mikroba pun terbuka lebar. Parahnya lagi, dapur tersebut tak memiliki water heater untuk pencucian ompreng.

Nanik juga menyoroti penggunaan peralatan bekas, termasuk chiller dan lemari pendingin. Dalam sidak itu, ia menyayangkan langkah Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo yang tetap meloloskan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), padahal secara faktual dapur tak memenuhi ketentuan teknis.

Temuan ini akan menjadi bahan evaluasi serius. BGN menegaskan, pelaksanaan Program MBG tak boleh kompromi soal keamanan dan kebersihan. Standar harus ditegakkan, karena yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi—melainkan kesehatan anak-anak penerima manfaat.