31 Kasus Petasan ditangani Polda Jateng, 36 Orang Ditersangkakan - RRi
RRI.CO.ID, Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menetapkan 36 orang sebagai tersangka dalam 31 kasus penyalahgunaan petasan. Ungkap kasus ini merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026 yang digelar sebagai upaya cipta kondisi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Operasi ini dilakukan secara intensif untuk mewujudkan suasana bulan suci Ramadhan yang aman, nyaman, dan tenteram bagi seluruh lapisan masyarakat di Jawa Tengah. Langkah tegas diambil guna meminimalisir potensi gangguan keamanan akibat bahan peledak illegal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Kamis, 26 Februari 2026 menjelaskan dalam pengungkapan kasus peredaran dan pembuatan petasan, tercatat sebanyak 31 laporan polisi dari 20 Polres jajaran dan Polda Jateng.
“Dari seluruh laporan tersebut, terdapat enam peristiwa ledakan di wilayah Boyolali, Grobogan, Kendal, Banjarnegara, Wonosobo, dan Pekalongan Kota yang mengakibatkan 12 orang mengalami luka. Dari jumlah tersebut, para korban juga berpotensi menjadi pelaku karena diketahui tengah meracik bahan petasan saat ledakan terjadi,” ujarnya.
Terhadap pelaku yang masih di bawah umur, penanganan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Mengingat sebagian masih menjalani perawatan medis, proses hukum dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bahan-bahan petasan dibeli secara terpisah melalui marketplace daring. Bahan tersebut pada dasarnya merupakan produk legal yang umum digunakan untuk kebutuhan pertanian dan industri, seperti sulfur, kalium klorat, benzoat, aluminium powder, dan karbon.
“Namun apabila dicampur tanpa keahlian dan pengawasan ketat, berpotensi memicu ledakan yang tidak terkendali,” lanjutnya.
Ia juga menyampaikan, secara hukum, pembuatan, kepemilikan, penyimpanan, maupun peredaran bahan peledak tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan operasi Pekat Candi 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan. Tetapi juga langkah preventif melalui pendataan tempat-tempat penjualan bahan kimia tertentu serta imbauan kepada masyarakat.
Melalui Operasi Pekat Candi 2026, Polda Jateng berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dan menyambut Idul Fitri dengan rasa aman dan tenteram.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya. Jangan sampai Ramadhan yang seharusnya menjadi momentum ibadah justru berubah menjadi musibah,” tegas Artanto.