0
News
    Home Berita Featured Prabowo Subianto Satgas PKH Spesial

    4 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Satgas PKH Ajukan Keberatan ke Prabowo - detik

    3 min read

     

    4 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Satgas PKH Ajukan Keberatan ke Prabowo

    Hashim Djojohadikusumo.Foto: Heri Purnomo/detikcom
    Jakarta -

    Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan ada 4 dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyampaikan keberatan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Pencabutan izin oleh Satgas PKH ya dilakukan karena aktivitas perusahaan menyebabkan bencana banjir Sumatera. Namun, adik kandung Prabowo ini tidak menyebutkan identitas perusahaan tersebut.

    Hashim menjelaskan empat perusahaan tersebut melayangkan keberatannya karena pencabutan izin tidak tepat sasaran. Pasalnya, lokasi operasional mereka tidak berada di wilayah terdampak bencana.

    Oleh karena itu, empat perusahaan tersebut meminta agar izin perusahaannya ditinjau kembali.

    "Saya juga sudah dengar dari 28 perusahaan itu ada kurang lebih 4 yang keberatan karena mereka jauh dari Sumatera Utara, jauh dari Sumatera Barat dan sama sekali tidak ada di Aceh. So, ada 4 perusahaan pemiliknya sampaikan ke Pemerintah, juga sampaikan ke Presiden itu minta ditinjau kembali karena mereka sama sekali tidak terkait," ujar Hashim dalam acara ESG Sustainability Forum 2026 CNBC Indonesia, di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

    Menurut Hashim, Prabowo tidak ingin terjadi ketidakadilan dalam penegakan hukum, termasuk dalam pencabutan izin usaha.

    Oleh karena itu, Hashim menyarankan kepada empat perusahaan tersebut untuk mengajukan keberatannya ke pengadilan.

    "Saya kira Presiden sudah katakan beberapa kali termasuk ke saya, dia tidak mau lagi miscarriage of justice. So, kalau perusahaan-perusahaan itu memang keberatan, itu saya kira segera diajukan, ya keberatannya. Saya kira itu tepat sekali," terang Hashim.

    Di sisi lain, Hashim menegaskan, pemerintah juga memiliki bukti-bukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut oleh Satgas PKH.

    "Tapi begini Pak, ini ada contoh-contoh nyata di mana ini kayu gelondongan, kayu gelondongan itu, itu jelas itu akibat tindakan liar. Itu ada foto-foto dan video dan sebagainya," ucapnya.

    "So, itu sudah bukti nyata. Itu bukan dari pembukaan incidental, ya. Itu systemic, ya. Menurut pemerintah, saya juga setuju itu systemic. Pakai alat besar, ya, ekskavator, bulldozer dan bukannya chainsaw, pak. Kalau rakyat pakai chainsaw, ini bukan chainsaw yang dipakai, ya," tambahnya.

    Hashim menambahkan mekanisme penyelesaian keberatan juga dapat ditempuh melalui jalur organisasi pengusaha, seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

    "Saya kira ada mekanisme nanti bisa, bisa kalau memang tidak setuju atau apa, nanti bisa adu, adu argumentasi, Pak. Saya kira ini bisa lewat Kadin, ya. Kadin, ya semua perusahaan kan tergabung dalam Kadin. Saya ketua Dewan Penasihat Kadin, ada mekanismenya," tutur Hashim.

    Lihat juga Video Satgas PKH Cabut HGU 85 Ha Milik Sugar Group Companies




    (hrp/hns)

    Komentar
    Additional JS