0
News
    Home APBN Berita Featured Mahkamah Konstitusi Makan Bergizi Gratis Pendidikan Spesial UU Sisdiknas

    Akibat MBG Ambil Anggaran Pendidikan, UU Sisdiknas dan APBN 2025 Kembali Digugat di MK - NU Online

    3 min read

     

    Akibat MBG Ambil Anggaran Pendidikan, UU Sisdiknas dan APBN 2025 Kembali Digugat di MK

    Jakarta, NU Online

    Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan permohonan perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.


    Permohonan tersebut diajukan Rega Felix yang mempersoalkan kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena menggunakan anggaran pendidikan. Ia menyebut alokasi untuk program tersebut mencapai sekitar Rp223,6 triliun atau 67 persen dari total anggaran pendidikan sebesar Rp757,8 triliun.


    Dalam sidang di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (11/2/2026), Rega menegaskan pemerintah wajib mengalokasikan minimal 20 persen APBN untuk pemenuhan kebutuhan utama pendidikan.


    “Pemerintah wajib memberikan anggaran minimal 20 persen dari APBN untuk pemenuhan kebutuhan utama pendidikan. Pemohon menolak program MBG sebagai komponen utama biaya pendidikan yang wajib dibiayai dari alokasi 20 persen anggaran pendidikan,” ujarnya.


    Rega yang berprofesi sebagai dosen menyatakan tidak menolak keberadaan Program MBG. Namun, menurutnya, program tersebut bersifat penunjang sehingga tidak semestinya dimasukkan sebagai komponen utama pembiayaan pendidikan.


    Ia menilai kebutuhan utama pendidikan terus meningkat dari waktu ke waktu. Karena itu, pemerintah tetap berkewajiban memenuhi ketentuan alokasi minimal 20 persen APBN untuk kebutuhan esensial pendidikan.


    Terkait UU APBN 2026, ia menyoroti Pasal 22 ayat (3) yang memasukkan Program MBG sebagai bagian dari biaya operasional pendidikan. Menurutnya, pengelompokan tersebut berpotensi mengurangi alokasi bagi kebutuhan mendasar, seperti kesejahteraan pendidik, infrastruktur pendidikan, serta pendanaan riset dan inovasi.


    Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta pemohon memperjelas kedudukan hukumnya (legal standing), khususnya kaitan antara profesinya sebagai dosen dengan potensi kerugian konstitusional akibat berlakunya norma dalam UU APBN yang diuji.


    “Kalau permohonan Saudara dinyatakan tidak memiliki legal standing, apa kerugian konstitusional Saudara yang faktual atau potensial dengan berlakunya norma dalam undang-undang APBN ini. Itu yang harus dielaborasi agar ada hubungan sebab akibat dengan Saudara sebagai dosen,” ujarnya.


    Majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan paling lambat diterima MK pada Selasa (24/2/2026) pukul 12.00 WIB.


    Komentar
    Additional JS