0
News
    Home Berita Featured Riza Chalid Spesial

    Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp13,4 Triliun - Kompas TV

    6 min read

     

    Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp13,4 Triliun


    Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhamad Kerry Adrianto Riza mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan hukuman 18 tahun penjara, sedangkan Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati dituntut hukuman 16 tahun penjara terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero yang merugikan negara Rp285 triliun. (Sumber: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz)

    JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia menuntut anak pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza, dengan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

    Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Triyana Setia Putra dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

    “Kami menuntut agar Kerry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam kasus tersebut, sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Triyana dalam persidangan.

    Baca Juga: Mengapa Riza Chalid Baru Masuk Red Notice? Pakar Duga Unsur Politik, Susno: Prabowo Tegas Kejar

    Selain pidana penjara selama 18 tahun, JPU juga menuntut agar Kerry dijatuhi pidana denda sebesar Rp2 miliar. 

    Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

    Jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. 

    Rinciannya, Rp2,9 triliun atas kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara.

    Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

    Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Kerry melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

    Sebelum mengajukan tuntutan, jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan.

    Baca Juga: Susno Duadji: Kasus Riza Chalid Baru Bergerak Setelah Presiden Prabowo Turun Tangan

    Hal yang memberatkan, menurut JPU, perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

    Selain itu, perbuatannya dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar serta terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.

    "Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum," tambah jaksa.

    Tuntutan terhadap Terdakwa Lain

    Dalam persidangan yang sama, JPU juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lain, yakni Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Dimas Werhaspati.

    Gading Ramadhan Juedo dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. 

    Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,17 miliar, dengan rincian Rp176,39 miliar atas kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara. 

    Baca Juga: Kejagung Ungkap Keberadaan Riza Chalid: Ada di Salah Satu Negara ASEAN

    Jika tidak membayar, diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

    Sementara Dimas Werhaspati dituntut pidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. 

    Untuk uang pengganti, Dimas dituntut membayar 11,09 juta dolar Amerika Serikat atas kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara. 

    Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

    Dalam perkara tersebut, Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun sehingga merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.

    Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN, Kerry didakwa memperkaya diri dan Dimas melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar AS atau setara Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp1,07 miliar.

    Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Gading, dan Mohammad Riza Chalid sebesar Rp2,91 triliun.

    Sidang perkara tersebut masih berlanjut dengan agenda berikutnya menunggu tahapan persidangan selanjutnya sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. 

    Baca Juga: Kejagung Bicara Peluang Deportasi dan Ekstradisi Riza Chalid usai Red Notice Terbit


    Komentar
    Additional JS