0
News
    Home Berita Featured Kemenhub Purbaya Yudhi Sadewa Spesial

    Ancaman Purbaya ke Kemenhub Jika Tak Bisa Bereskan Pajak Kapal Asing - detim

    8 min read

     

    Ancaman Purbaya ke Kemenhub Jika Tak Bisa Bereskan Pajak Kapal Asing

    Anisa Indraini - detikBali


    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Anisa Indraini/detikcom)
    Jakarta -

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan memotong anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) jika persoalan pajak kapal asing tidak dibereskan dalam waktu tiga bulan.

    Ancaman itu disampaikan Purbaya saat memimpin sidang penyelesaian hambatan berdasarkan aduan pengusaha di kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).

    Ancam Potong Anggaran Kemenhub

    "Asosiasi INSA (Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia) ya, tiga bulan ini Anda lihat, yang (realisasi pajak kapal asing di dalam negeri) domestik ada perbedaan apa nggak? Kalau mereka nggak ada perbedaan, nanti lapor kami lagi. Kami akan punish Kemenhub," tegas Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/1/2026), dikutip dari detikFinance.

    "Kalau enggak (ada perbaikan), nanti saya potong anggarannya," lanjut Purbaya.

    Aduan INSA soal Pajak Kapal Asing

    Awalnya, INSA melaporkan adanya kapal asing pengangkut kargo dan pelayaran yang memperoleh penghasilan di Indonesia tanpa membayar pajak. Padahal, ketentuan terkait hal tersebut telah diatur dalam undang-undang.

    Aturan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas kapal asing yang masuk dan beroperasi di wilayah perairan Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996.

    Skema Masuk Kapal Asing ke Indonesia

    Masuknya kapal asing ke wilayah perairan Indonesia dapat dilakukan melalui dua skema. Pertama, melalui izin PKKA (Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021.

    Skema kedua adalah melalui izin yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan dasar hukum Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2021.

    Kesenjangan Penerimaan Pajak

    Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penerimaan pajak dari aktivitas pelayaran domestik mencapai Rp 24 triliun. Sementara itu, penerimaan dari aktivitas pelayaran asing hanya sebesar Rp 600 miliar, padahal potensinya bisa mencapai Rp 19 triliun.

    Kesenjangan tersebut menunjukkan adanya indikasi kapal-kapal berbendera asing memanfaatkan tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

    "Itu cuma 1/10-nya. Kalau digalakkan masih bisa nggak?" tanya Purbaya kepada perwakilan Kemenhub yang hadir dalam sidang.

    Desakan Perbaikan Prosedur

    Dengan kondisi tersebut, Purbaya meminta Kemenhub segera memperbaiki prosedur pembayaran pajak oleh kapal-kapal asing. Aturan yang lebih jelas diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak negara.

    "Kalau bisa satu minggu dari sekarang, sudah keluar itu peraturannya ke perusahaan-perusahaan (pelayaran) asing yang masuk sini. Jadi ini mereka clear aturan mainnya, bukan gelap," tegas Purbaya.

    Penegasan dan Kelakar Menkeu

    Ditemui terpisah, Purbaya menjelaskan ancaman pemotongan anggaran itu dimaksudkan untuk memastikan Kemenhub benar-benar menindaklanjuti dan menjalankan aturan di lapangan.

    "Artinya kita serius untuk memastikan itu berjalan. Tapi warning-nya itu, kalau diminta nggak jalan, nanti dikasih warning, warning berapa kali, ya tahu-tahu gajinya nggak keluar lah hahaha itu bercanda ya," kelakar Purbaya.

    Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!

    Halaman 2 dari 2


    Komentar
    Additional JS