Anggaran KIP Kuliah 2026 Naik, Segini Besarannya - SindoNews
Anggaran KIP Kuliah 2026 Naik, Segini Besarannya
Senin, 23 Februari 2026 - 15:49 WIB
Anggaran KIP Kuliah pada tahun 2026 mengalami peningkatan. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada tahun 2026 mengalami peningkatan baik dar segi anggaran dan juga jumlah penerima. KIP Kuliah disediakan untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa tidak mampu.
Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ( Kemendiktisaintek ) mencatat tren jumlah penerima KIP Kuliah terus meningkat setiap tahun sejak 2020.
Tren ini terlihat pada penerima mahasiswa baru maupun total penerima secara keseluruhan, termasuk penerima yang sedang menjalani studi (ongoing).
baca juga: Penting, Begini Cara Cek Desil DTKS untuk Daftar KIP Kuliah 2026
Pada tahun 2020, Anggaran KIP Kuliah tahun 2020 yang disediakan pemerintah sebesar Rp6,5 triliun. Anggaran tersebut terus meningkat secara signifikan hingga mencapai Rp14,9 triliun pada 2025 dengan jumlah sasaran penerima sebanyak 1.044.921 mahasiswa berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Pada Tahun Anggaran 2026, alokasi anggaran KIP Kuliah berdasarkan DIPA naik menjadi Rp15.323.650.458.000 dengan sasaran penerima sebanyak 1.047.221 mahasiswa.
Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto menuturkan bahwa Kemdiktisaintek terus mengawal program KIP Kuliah agar anggarannya tidak berkurang dan program dapat terlaksana lebih baik lagi.
Guru Besar ITB ini menyebut bahwa KIP Kuliah merupakan instrumen strategis untuk memastikan pemerataan kesempatan pendidikan tinggi. Oleh karena itu, ia berkomitmen bahwa Kemdiktisaintek akan terus memperluas akses pendidikan melalui program KIP Kuliah.
Selain itu, Kemendiktisaintek akan terus memastikan bahwa bantuan biaya hidup dari KIP Kuliah adalah hak penuh mahasiswa dan perguruan tinggi serta semua pihak lain dilarang melakukan pungutan bagi penerima KIP Kuliah.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Infografis

Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Jumat 20 Februari 2026